Jakarta (Antara Kalbar) - Seseorang yang melakukan ancaman lisan terhadap buruh bisa diancam pidana, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto.
"Kalau terbukti, kalau ada suara yang bernada ancaman saja ada pasalnya. Dengan lisan saja bisa kena, apalagi perbuatan. Kita ikuti saja, tidak ada yang ditutupi," kata Agus di Jakarta, Rabu.
Dia juga mengatakan Polda Metro Jaya telah memeriksa dua anggota Brimob yang diduga terkait kegiatan "perbudakan" buruh pabrik kuali di Kabupaten Tangerang, Banten, sementara seorang anggota TNI menjalani pemeriksaan di markas kesatuannya.
Agenda pemeriksaan memfokuskan hubungan antara aparat dengan pemilik pabrik kuali sekaligus tersangka perbudakan, Yuki Irawan. Berdasarkan keterangan buruh yang menjadi korban penyiksaan, aparat diduga kerap melakukan pengamanan dan terlihat bertemu dengan Yuki Irawan di sekitar pabrik kuali.
Agus juga menambahkan upaya pencegahan sudah sering dilakukan oleh pihaknya. Bahkan kepolisian juga telah menerbitkan "buku biru" berjudul "Menuju Polri yang Profesional".
"Bapak Kapolri(Jenderal Polisi Timur Pradopo, red) selalu menekankan komitmen untuk beri pelayanan ke masyarakat dan menghindari perbuatan yang merugikan Polri dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, mendapat perlakuan buruk dari bos mereka.
Penyekapan buruh di pabrik kuali itu terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Kedua buruh yakni Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Hingga saat ini, penyidik Polres Kota Tangerang telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuki Irawan dan istrinya, tiga orang mandor dan perekrut, sedangkan dua orang lainnya masih buron.
Polri: Ancaman Lisan 'Perbudakan' Bisa Dipidanakan
Rabu, 8 Mei 2013 15:19 WIB