Ngabang (Antara Kalbar) - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Saham Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Kalimantan Barat bernama Rakinah (45) sejak 10 Desember lalu ditahan di penjara Imigrasi Kuching, Sarawak, Malaysia.

Rakinah ditahan karena pasport yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya.

Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot membenarkan adanya penahanan terhadap TKW asal Desa Saham itu di penjara Imigrasi Kuching.

 "Saya sendiri sudah kontak langsung ke Kuching. Untuk saat ini TKW bersangkutan masih berada di penjara Imigrasi di Kuching," kata Adrianus dihubungi ANTARA, Kamis.

Ia berjanji, setelah hari raya Natal, pihaknya akan ada utusan dari Landak yang mengurus pembebasan dan kepulangan TKW itu. "Oleh karena itu, saya berharap Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Landak supaya bisa menangani masalah ini," pintanya.

Adrianus yang juga asal Desa Saham itu, menjelaskan, Rakinah ditahan sejak 10 Desember lalu ketika hendak pulang ke kampung halamannya di Desa Saham.

"Dari Kuala Lumpur, yang bersangkutan terbang pakai pesawat melalui Kuching. Tapi karena Pasportnya sudah habis masa berlakunya, ia pun ditahan di Imigrasi Kuching," kata Adrianus.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014