Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri ESDM Sudirman Said memberhentikan dengan hormat Johanes Widjonarko sebagai Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sesuai surat terbuka kepada karyawan SKK Migas yang diperoleh di Jakarta, Kamis, Widjonarko mengatakan, pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015.
"Rekan-rekan semua yang saya banggakan, pada kesempatan ini saya pribadi dan keluarga memohon pamit, bahwa dengan telah dikeluarkannya SK MESDM Nomor: 0041K/73/MEM/2015 yang saya terima hari ini (Rabu, 14/1), dinyatakan sejak 8 Januari 2015 saya telah diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas," katanya dalam surat tersebut.
Widjonarko menjabat Wakil Kepala SKK Migas sejak 2 Agustus 2012 yang saat itu masih bernama Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), hingga diberhentikan 8 Januari 2015.
Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas sejak Agustus 2013 sampai Nopember 2014.
Sesuai surat yang disebarluaskan pada Rabu (14/1), Widjonarko mengatakan, dirinya telah berada di SKK Migas selama 3,5 tahun.
Pada Juni 2011, ia pertama kali ditunjuk Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh sebagai Deputi Umum BP Migas.
Sebelumnya, Widjonarko berkarir di Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dalam suratnya, Widjonarko juga mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 yang membubarkan BP Migas per 13 November 2012.
"Banyak serangkaian peristiwa yang kita alami sejak itu, semuanya dapat kita lalui dengan tegar dan tabah," katanya.
Ia juga menyinggung pencapaian produksi dan penerimaan migas yang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.
"Bahkan pada 2014, kita masih bisa menyumbangkan penerimaan negara sebesar 103 persen dari target APBN walaupun itu terbantu dengan melemahnya kurs rupiah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Sesuai surat terbuka kepada karyawan SKK Migas yang diperoleh di Jakarta, Kamis, Widjonarko mengatakan, pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015.
"Rekan-rekan semua yang saya banggakan, pada kesempatan ini saya pribadi dan keluarga memohon pamit, bahwa dengan telah dikeluarkannya SK MESDM Nomor: 0041K/73/MEM/2015 yang saya terima hari ini (Rabu, 14/1), dinyatakan sejak 8 Januari 2015 saya telah diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas," katanya dalam surat tersebut.
Widjonarko menjabat Wakil Kepala SKK Migas sejak 2 Agustus 2012 yang saat itu masih bernama Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), hingga diberhentikan 8 Januari 2015.
Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas sejak Agustus 2013 sampai Nopember 2014.
Sesuai surat yang disebarluaskan pada Rabu (14/1), Widjonarko mengatakan, dirinya telah berada di SKK Migas selama 3,5 tahun.
Pada Juni 2011, ia pertama kali ditunjuk Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh sebagai Deputi Umum BP Migas.
Sebelumnya, Widjonarko berkarir di Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dalam suratnya, Widjonarko juga mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 yang membubarkan BP Migas per 13 November 2012.
"Banyak serangkaian peristiwa yang kita alami sejak itu, semuanya dapat kita lalui dengan tegar dan tabah," katanya.
Ia juga menyinggung pencapaian produksi dan penerimaan migas yang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.
"Bahkan pada 2014, kita masih bisa menyumbangkan penerimaan negara sebesar 103 persen dari target APBN walaupun itu terbantu dengan melemahnya kurs rupiah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015