Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan reskrim Polres Singkawang menangkap seorang kakek, CFS alias Asen, lantaran diduga sebagai penjual judi jenis toto gelap.
Asen ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah pondok di Gang Jong Pak Khung RT 26 RW 05, Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi itulah, lanjut Bermawis, polisi lantas melakukan penyelidikan dan terbukti benar adanya aktivitas yang diinformasikan tersebut.
Dari tangan tersangka, kata Bermawis, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP untuk menerima pesanan togel, sepeda motor, pulpen, uang tunai sebanyak Rp1.150.000, dua lembar kertas rokok dan bon togel. Pelaku ditangkap saat merekap nomor togel di rumahnya.
Atas perbuatannya, tegas Bermawis, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bermawis menyebutkan, jika sudah menjadi komitmen polisi untuk memberantas perjudian. Apalagi, kata dia, itu merupakan salah satu atensi yang mesti ditegakkan di tubuh Polri.
"Kita komit untuk memberantas perjudian," kata dia.
Sementara tersangka, Asen mengaku, sudah satu tahun lebih menjalani bisnis itu. Keuntungan yang diperoleh pun untuk dirinya sendiri.
"Saya jual nomor Singapura dan bandarnya saya sendiri tidak disetorkan ke orang lain lagi," kata dia.
Sedangkan sistem pembeliannya, kata Asen, bisa melalui HP atau ketemu langsung dengan dirinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Asen ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah pondok di Gang Jong Pak Khung RT 26 RW 05, Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi itulah, lanjut Bermawis, polisi lantas melakukan penyelidikan dan terbukti benar adanya aktivitas yang diinformasikan tersebut.
Dari tangan tersangka, kata Bermawis, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP untuk menerima pesanan togel, sepeda motor, pulpen, uang tunai sebanyak Rp1.150.000, dua lembar kertas rokok dan bon togel. Pelaku ditangkap saat merekap nomor togel di rumahnya.
Atas perbuatannya, tegas Bermawis, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bermawis menyebutkan, jika sudah menjadi komitmen polisi untuk memberantas perjudian. Apalagi, kata dia, itu merupakan salah satu atensi yang mesti ditegakkan di tubuh Polri.
"Kita komit untuk memberantas perjudian," kata dia.
Sementara tersangka, Asen mengaku, sudah satu tahun lebih menjalani bisnis itu. Keuntungan yang diperoleh pun untuk dirinya sendiri.
"Saya jual nomor Singapura dan bandarnya saya sendiri tidak disetorkan ke orang lain lagi," kata dia.
Sedangkan sistem pembeliannya, kata Asen, bisa melalui HP atau ketemu langsung dengan dirinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015