Ketapang (Antara Kalbar) - Tim gabungan anti-bandit Polres Ketapang, Selasa siang berhasil membekuk dua orang pelaku penjambretan di Jalan lingkar Kota Ketapang.

Dua penjambret yang meresahkan masyarakat Ketapang tersebut masing-masing Muhamad Jordan Alias Jordan Bin Marnadi (25) dan rekannya Muhamad Idris Alias Dede Bin Mathuri (20) yang merupakan warga Pematang Sindor, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Dalam penyergapan keduanya, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka dengan tembakan pada bagian kaki karena berusaha kabur saat disergap polisi di rumahnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, satu telepon blackberry torch warna putih, laporan polisi Nomor:LP/65-B/I/2015/Kalbar, Res Ketapang, 25 Januari 2015, pelapor atas nama Mira Susanti, Pegawai PNS,alamat Jl.Lingkar No RT/30/RW/10 Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Untuk barang bukti lainnya, motor masih dicari di daerah Kampung Padang Kecamatan Benua Kayong,BB Hp nokia C7, dan untuk senjata tajam sedang akan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, dan untuk BB lainnya seperti tas korban, dompet, KTP, SIM, ATM dan lain-lain sudah dibakar tersangka, dan uang korban sudah habis dipakai kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto membenarkan dibekuknya dua pelaku jambret yang beraksi di wilayah Ketapang ini, berkat adanya laporan dari korban yang melaporkan terjadinya penjambretan 25 Januari 2015 lalu di Jl.Lingkar Kota Ketapang.

Lebih lanjut Hady menjelaskan, salah satu tersangka juga merupakan residivis curanmor dan DPO Polres Ketapang. Hingga kini dua tersangka masih diperiksa oleh polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenai dengan pasal berlapis pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara seberat-beratnya sembilan tahun lamanya, kata Hady.

(Jhon/N005)

Pewarta: Jhon

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015