Pontianak (Antara Kalbar) - Pecandu minuman beralkohol memerlukan rehabilitasi antara delapan bulan hingga satu tahun, dan mendapatkan dukungan moril dari keluarga untuk bisa kembali lagi ke kehidupan sosial.
Wisma Sirih di Jalan Ali Anyang, no.1, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota yang selama ini menangani korban ketergantungan narkotika dan obat-obatan berbahaya, juga pernah menangani pasien pecandu atau ketergantungan terhadap minuman keras, sekitar tahun 2011.
"Ada beberapa yang dirawat di sini, usianya dari 26 tahun hingga 50 tahun," kata Koordinator Wisma Sirih, Hermia Fardin di Pontianak.
Menurut dia waktu yang ideal untuk rehabilitasi pecandu alkohol antara 8 bulan hingga setahun menjalani rawat inap.
Namun kondisi untuk pulih atau sembuh dari ketergantungan, sangat tergantung kepada klien dan keluarga klien. Keluarga klien harus mendukung dan memahami kondisi klien dan tidak malu-malu. "Kebanyakan dari mereka malu-malu dan menganggap alkohol tidak apa-apa karena itu dijual," katanya.
Pemikiran seperti itu, menurut konselor Wisma Sirih itu, adalah keliru. Orang yang mengalami ketergantungan minuman beralkohol malah dianggap tidak bermasalah. Padahal efeknya tidak langsung terasa, tetapi akan dirasakan pada 2-3 tahun ke depan.
Alkohol dapat masuk ke sumsum syaraf pusat, sakitnya dirasakan agak lama. efeknya pada emosional, mental, perubahan perilaku yang berbahaya. "Lebih gila lagi, timbul penyakit yang lain," katanya.
Fasilitas yang ada di Wisma Sirih, menurut dia cukup memadai untuk penanganan pecandu alkohol. Selain tersedia pelayanan medis, terapi mental dan psikologi, juga tersedia dokter, klinik rawat jalan dan rawat inap dan penanganan emosional.
"Jadi pecandu alkohol pun bisa menjalani rehabilitasi di Wisma Sirih," katanya.
Mereka yang dirawat di Wisma Sirih, menurut dia, ada yang ketergantungan minuman beralkohol tradisional, vodka, arak atau cap cuan.
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, Dr Rifka menambahkan, efek dari mengonsumsi alkohol salah satunya dapat menyerang liver atau hati sehingga alkohol bisa menyebabkan kanker hati atau Cirosis hepatitis.
Dampak minuman keras bagi remaja sangat besar, antara lain konsentrasi belajar menjadi terganggu, berbahaya terhadap penyakit tidak menular seperti jantung, ginjal walau akan dirasakan dalam jangka panjang.
Kemudian juga berakibat gangguan secara mental karena jika sudah menimbulkan efek mabuk dapat membahayakan orang lain.
"Selain merusak berbagai organ tubuh, peminum alkohol juga berbahaya bagi lingkungannya karena suka mengganggu orang lain," katanya menjelaskan.
Sementara pada remaja putri, menurut dia, alkohol dapat berbahaya bagi organ reproduksi.
"Sama dengan narkoba, alkohol juga menyebabkan pengonsumsinya kecanduan (ketergantungan)," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, Dinas Kesehatan Kota Pontianak itu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Wisma Sirih di Jalan Ali Anyang, no.1, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota yang selama ini menangani korban ketergantungan narkotika dan obat-obatan berbahaya, juga pernah menangani pasien pecandu atau ketergantungan terhadap minuman keras, sekitar tahun 2011.
"Ada beberapa yang dirawat di sini, usianya dari 26 tahun hingga 50 tahun," kata Koordinator Wisma Sirih, Hermia Fardin di Pontianak.
Menurut dia waktu yang ideal untuk rehabilitasi pecandu alkohol antara 8 bulan hingga setahun menjalani rawat inap.
Namun kondisi untuk pulih atau sembuh dari ketergantungan, sangat tergantung kepada klien dan keluarga klien. Keluarga klien harus mendukung dan memahami kondisi klien dan tidak malu-malu. "Kebanyakan dari mereka malu-malu dan menganggap alkohol tidak apa-apa karena itu dijual," katanya.
Pemikiran seperti itu, menurut konselor Wisma Sirih itu, adalah keliru. Orang yang mengalami ketergantungan minuman beralkohol malah dianggap tidak bermasalah. Padahal efeknya tidak langsung terasa, tetapi akan dirasakan pada 2-3 tahun ke depan.
Alkohol dapat masuk ke sumsum syaraf pusat, sakitnya dirasakan agak lama. efeknya pada emosional, mental, perubahan perilaku yang berbahaya. "Lebih gila lagi, timbul penyakit yang lain," katanya.
Fasilitas yang ada di Wisma Sirih, menurut dia cukup memadai untuk penanganan pecandu alkohol. Selain tersedia pelayanan medis, terapi mental dan psikologi, juga tersedia dokter, klinik rawat jalan dan rawat inap dan penanganan emosional.
"Jadi pecandu alkohol pun bisa menjalani rehabilitasi di Wisma Sirih," katanya.
Mereka yang dirawat di Wisma Sirih, menurut dia, ada yang ketergantungan minuman beralkohol tradisional, vodka, arak atau cap cuan.
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, Dr Rifka menambahkan, efek dari mengonsumsi alkohol salah satunya dapat menyerang liver atau hati sehingga alkohol bisa menyebabkan kanker hati atau Cirosis hepatitis.
Dampak minuman keras bagi remaja sangat besar, antara lain konsentrasi belajar menjadi terganggu, berbahaya terhadap penyakit tidak menular seperti jantung, ginjal walau akan dirasakan dalam jangka panjang.
Kemudian juga berakibat gangguan secara mental karena jika sudah menimbulkan efek mabuk dapat membahayakan orang lain.
"Selain merusak berbagai organ tubuh, peminum alkohol juga berbahaya bagi lingkungannya karena suka mengganggu orang lain," katanya menjelaskan.
Sementara pada remaja putri, menurut dia, alkohol dapat berbahaya bagi organ reproduksi.
"Sama dengan narkoba, alkohol juga menyebabkan pengonsumsinya kecanduan (ketergantungan)," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, Dinas Kesehatan Kota Pontianak itu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015