Pontianak (Antara Kalbar) - Seiring dengan keluarnya Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 tentang Larangan menjual minuman beralkohol di minimarket, Wali Kota Pontianak Sutarmidji pun kini memberlakukan larangan minimarket memajang minuman beralkohol terhitung sejak 7 Februari 2015.

Pemkot Pontianak memberikan waktu sesingkat mungkin bagi minimarket untuk menghabiskan stok minuman beralkohol mereka secepatnya. Tidak seperti Kemendag yang masih memberikan waktu hingga tiga bulan, hingga 16 April 2015.

"Boleh saja minimarket menjual minuman beralkohol untuk menghabiskan stoknya hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendag, sampai 16 April 2015, tetapi tidak boleh dipajang dan hanya disimpan di gudang," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji beberapa waktu lalu.

Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 ini merevisi Peraturan no. 20/M-Dag/per/2014 yang masih memperbolehkan penjual eceran untuk memperdagangkan minuman keras kelas A atau yang kandungan alkoholnya berada di bawah lima persen.

Menurut Sutarmidji pihaknya tidak mempercayai jika ada informasi mengatakan minimarket mempunyai stok minuman beralkohol banyak. Karena yang ia ketahui keuntungan jualnya tidak berimbang dengan sewa tempatnya.

Karena itu pulalah pihaknya menerapkan peratusan secepatnya, tanpa harus menunggu hingga April mendatang.

"Makanya kami cepat menerapkan aturan tersebut guna menekan peredaran minuman beralkohol di Pontianak," katanya lagi.

Sutarmidji mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja setempat mulai 7 Februari hingga diberlakukannya aturan larangan minimarket menjual minuman beralkohol, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Kalau di atas 16 April 2015 kami baru akan melakukan penindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak," katanya.

Bagi minimarket yang melanggar aturan tersebut, sanksinya bisa saja izin usaha mereka dicabut, kata Sutarmidji.

"Sebenarnya saya lebih setuju kalau penjualan minuman beralkohol dilarang saja dijual baik di tingkat minimarket atau supermarket, karena ada kelalaian dari pihak penjual yang melayani pembeli tanpa melihat usia," katanya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Haryadi menyatakan kesiapannya untuk mengawal Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 tentang Larangan menjual minuman beralkohol di minimarket.

"Kalau masih ada pemilik atau penjual minuman beralkohol yang menjualnya tanpa mengindahkan aturan dari Kemendag, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi. Bahkan bisa saja izin usahanya dicabut," kata Haryadi.

Sudah menjadi tugas Satpol PP dalam menjaga dan menerapkan aturan Pemkot Pontianak maupun aturan yang lebih tinggi lagi, katanya lagi.

Larangan jual

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, sudah menerbitkan aturan baik berupa surat keputusan maupun peraturan daerah terkait larangan menjual minuman beralkohol secara bebas. Kecuali untuk kafe atau sejenisnya, agar mudah dalam pengawasan.

Tempat dilarang penjualan atau peredaran minuman beralkohol tersebut, yakni segala bentuk warung maupun kios minuman, gelanggang kegiatan olah raga, gelanggang kegiatan remaja, kantin, rumah biliar, gelanggang kegiatan permainan ketangkasan, panti pijat, daerah kaki lima, terminal, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, semua wilayah ruang terbuka publik, dan semua titik yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan kawasan pemukiman.

Menurut Wali Kota Sutarmidji, hingga saat ini Pemkot Pontianak tidak pernah mengeluarkan izin bagi supermarket untuk berjualan minuman beralkohol. Karena rata-rata supermarket setempat jaraknya tidak lebih dari 500 meter dari rumah ibadah.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Sebelumnya minimarket diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen. Sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujar Rachmat.

Peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan ke depan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Selain itu, dari sisi perdagangan, penjualan minuman keras di eceran juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Lain halnya dengan di restoran atau kafe yang menerapkan pajak 21 persen untuk penjualan minuman beralkohol yang dikonsumsi di tempat.

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.

"Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah, pelaku usaha diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penerapannya," ujar Srie.

Menurut dia, jika ada pengusaha yang terganggu akibat adanya larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tersebut, seharusnya bukan menjadi masalah karena peruntukan utama minimarket tersebut untuk menjual bahan kebutuhan pokok.

Saat ini diperkirakan ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

(A057/N005)

 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015