Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Ia menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015