Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Lomon menyatakan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Landak dijadwalkan pada Februari 2017, atau masuk gelombang kedua jadwal pilkada serentak yang ditetapkan pemerintah.

"Jadwal pilkada hasil revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 sudah dilakukan pada 17 Februari. Landak masuk gelombang kedua untuk akhir masa jabatan kepala daerah semester kedua 2016, dan yang masa akhir jabatan 2017," kata Lomon saat dihubungi di Ngabang, Kamis.

Untuk jadwal Pilkada gelombang pertama untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya 2015, dijadwalkan Desember 2015.

Kemudian untuk gelombang ketiga dijadwalkan Pilkada Juni 2018 untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019, kata Momon.

Ia mengatakan untuk pilkada di Kabupaten Landak jika diselenggakan pada Februari 2017, untuk masuk tahapan Pilkada mulai Juni 2016.

Masa akhir jabatan kepala daerah untuk Landak pada September 2016. "Sehingga jika ada kekosongan kepala daerah tentu dijabat oleh penjabat kepala daerah. Hal itu yang yang menentukan pemerintah bukan ranah kami," ungkapnya.

Lomon menambahkan, untuk mekanisme Pilkada sesuai UU MD3 hasil revisi kurang lebih sama dengan pada Pilkada tahun-tahun sebelumnya, yakni satu paket calon kepala daerah.

"Hanya ada perubahan-perubahan, seperti syarat calon independen ada penambahan persen dukungan. Kemudian untuk ambang batas nol persen, jadi Pilkada digelar satu putaran saja," kata Lomon.

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015