Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Singkawang menangkap tiga pelaku perampasan sepeda moror yang beraksi di kota tersebut pada Minggu (1/3) dini hari.Â
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial, An (35) warga Kota Singkawang, beserta dua temannya Sy (31) dan Da (35) warga Kota Pontianak.
Pelaku beraksi saat korban, Sg, sedang berada di sebuah warung internet, Gang Seksama, Jl Tani Singkawang Barat. Secara mendadak sepeda motornya dirampas oleh ketiga pelaku, pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Bermawis mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korban, Sg.
Menurut keterangan korban, kata Bermawis, pelaku juga sempat memukulnya. Sehingga dari laporan itu, pihaknya pun bekerja secara maraton, karena keberadaan pelaku berhasil diketahui pihak kepolisian.
“Kami bergerak dan menangkap An, kemudian dua tersangka lainnya terlebih dahulu melarikan diri ke arah Pontianak,†katanya.
Tak mau kehilangan buronan, petugas kepolisian langsung mengejar dan menangkap Da. Namun Da melakukan perlawanan ketika hendak diamankan polisi. â€Terpaksa Da kami tembak kakinya, karena melawan dan hendak melarikan diri saat disergap di Sungai Pinyuh, “ ujarnya.
Setelah itu pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran kepada tersangka Sy. Saat ditangkap, lanjut Bermawis, Sy juga mencoba melawan dan berusaha untuk kabur. Sehingga dia berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian.
"Tersangka ini berhasil kita tangkap di Batu Layang," jelas Bermawis.
Selain itu, Polres Singkawang juga melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka ini. Berdasarkan penyelidikan, kata Bermawis, diduga ada hubungannya dengan peredaran narkoba yang masih dalam tahap pendalaman.
Bermawis menegaskan, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP, yakni pasal pencurian dengan kekerasan.
Sementara An, mengaku bahwa dia bersama kedua rekannya melakukan aksi tersebut, lantaran korban mempunyai utang sembilan paket narkoba yang diduga jenis sabu. Dia bermaksud mengambil sepeda motor korban sebagai jaminan agar korban segera melunasi hutangnya. "Korban punya hutang dengan Da. Jadi korban dicegat di warnet, dipukul baru motornya diambil," ujar dia.
An juga mengaku, jika dia adalah seorang tatung yang bisa mengobati orang lain.
“Saat Festival Tatung, saya tak ikut karena kurang uang, jadi tidak daftar,†ujarnya.
Sedangkan tersangka Da dan Sy yang merupakan warga Pontianak ini, mengaku berniat melakukan aksi di Singkawang karena berkenalan dengan An.
Dalam kesempatan itu, Bermawis mengatakan, dari pengembangan sementara, kasus yang terjadi diduga karena ada masalah narkotika. Namun pihaknya masih memfokuskan pelaporan korban soal perampasan sepeda motor. "Setelah berhasil menangkap mereka, ada kaitan dengan masalah narkotika. Kita berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk masalah penanganan Narkotikanya. Sedangkan Reskrim menangani masalah perampasan motor dan pemukulan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial, An (35) warga Kota Singkawang, beserta dua temannya Sy (31) dan Da (35) warga Kota Pontianak.
Pelaku beraksi saat korban, Sg, sedang berada di sebuah warung internet, Gang Seksama, Jl Tani Singkawang Barat. Secara mendadak sepeda motornya dirampas oleh ketiga pelaku, pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Bermawis mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korban, Sg.
Menurut keterangan korban, kata Bermawis, pelaku juga sempat memukulnya. Sehingga dari laporan itu, pihaknya pun bekerja secara maraton, karena keberadaan pelaku berhasil diketahui pihak kepolisian.
“Kami bergerak dan menangkap An, kemudian dua tersangka lainnya terlebih dahulu melarikan diri ke arah Pontianak,†katanya.
Tak mau kehilangan buronan, petugas kepolisian langsung mengejar dan menangkap Da. Namun Da melakukan perlawanan ketika hendak diamankan polisi. â€Terpaksa Da kami tembak kakinya, karena melawan dan hendak melarikan diri saat disergap di Sungai Pinyuh, “ ujarnya.
Setelah itu pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran kepada tersangka Sy. Saat ditangkap, lanjut Bermawis, Sy juga mencoba melawan dan berusaha untuk kabur. Sehingga dia berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian.
"Tersangka ini berhasil kita tangkap di Batu Layang," jelas Bermawis.
Selain itu, Polres Singkawang juga melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka ini. Berdasarkan penyelidikan, kata Bermawis, diduga ada hubungannya dengan peredaran narkoba yang masih dalam tahap pendalaman.
Bermawis menegaskan, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP, yakni pasal pencurian dengan kekerasan.
Sementara An, mengaku bahwa dia bersama kedua rekannya melakukan aksi tersebut, lantaran korban mempunyai utang sembilan paket narkoba yang diduga jenis sabu. Dia bermaksud mengambil sepeda motor korban sebagai jaminan agar korban segera melunasi hutangnya. "Korban punya hutang dengan Da. Jadi korban dicegat di warnet, dipukul baru motornya diambil," ujar dia.
An juga mengaku, jika dia adalah seorang tatung yang bisa mengobati orang lain.
“Saat Festival Tatung, saya tak ikut karena kurang uang, jadi tidak daftar,†ujarnya.
Sedangkan tersangka Da dan Sy yang merupakan warga Pontianak ini, mengaku berniat melakukan aksi di Singkawang karena berkenalan dengan An.
Dalam kesempatan itu, Bermawis mengatakan, dari pengembangan sementara, kasus yang terjadi diduga karena ada masalah narkotika. Namun pihaknya masih memfokuskan pelaporan korban soal perampasan sepeda motor. "Setelah berhasil menangkap mereka, ada kaitan dengan masalah narkotika. Kita berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk masalah penanganan Narkotikanya. Sedangkan Reskrim menangani masalah perampasan motor dan pemukulan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015