Oleh Rendra Oxtora

Pontianak, 8/3 (Antara) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat, Samuel mengatakan, akan mengkaji produk hukum yang tegas terkait banyaknya kendaraan dari luar Kalbar yang beroperasi di provinsi itu, sebagai salah satu langkah meningkatkan pajak daerah.

"Maraknya kendaraan luar Provinsi yang beroperasi di Kalbar khususnya di Ketapang dan Kayong Utara seperti pada kunjungan kita pada dua daerah tersebut, jelas itu sangat merugikan. Pertama mereka beroperasi dan beraktivitas menggunakan jalan daerah kita tetapi membayar pajak ke daerah asalnya, terlebih jika dikaitkan dengan pasokan bahan bakar, jelas kendaraan luar Kalbar tersebut akan mengurangi persediaan kuota BBM kita," kata Samuel di Pontianak, Minggu.

Seperti diketahui saat ini Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dispenda sedang melakukan kajian produk hukum yang tegas terhadap kendaraan dimaksud, karena dampaknya bukan saja merugikan bagi pendapatan daerah di sisi lain motivasi masyarakat akan menurun terkait kecemburuan sosial terhadap keadilan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Karena itu diingatkan taat dan patuhlah terhadap kewajiban membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi dan tindakan hukum karena dirinya menemukan kendaraan bermotor luar Kalbar banyak yang masuk beroperasi di Ketapang dan Kayong Utara baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang jenis mobil box,truk dan dum truk," katanya.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan meminta dilaksanakannya razia kendaraan seperti yang sudah diprogramkan yang bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak lainnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh UPTD yang ada untuk melakukan langkah edukatif dan persuasif, dan memberikan pembinaan serta pemahaman dengan jelas kepada masyarakat pemilik kendaraan luar Kalbar. Kemudian untuk kendaraan luar Provinsi yang beroperasi ke Kalbar, menurut Samuel memang tidak ada larangan tetapi ada aturan yang melekat peruntukannya.

"Kendaraan tersebut hanya diperkenankan paling lama 90 hari sejak lapor masuk untuk beroperasi setelah itu segera kembali ke daerah asal atau mutasi. Jika telah terjadi jual beli pemindahan hak segera lakukan Balik Nama," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015