Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008.
Kedua pelaku itu adalah FP, yang merupakan Lurah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, dan DS alias Ak, seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Bermawis, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu dan sekarang kasusnya sudah masuk ke tahap 1.
Ia melanjutkan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus PPAN tahun 2008. Seperti FP, yang mana dia mengajukan nama-nama masyarakat untuk masuk dalam PPAN tahun 2008. "Namun pengajuan itu tidak diketahui masyarakat sebagai penerima," jelasnya.
Ironisnya, sambung Bermawis, nama anak kandung pelaku beserta DS pun ikut masuk dalam daftar pengajuan tersebut. Parahnya lagi, mereka yang diajukan itu juga bukan termasuk kategori masyarakat miskin.
Setelah itu, sertifikat tersebut diserahkannya ke DS. "Ada 158 sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan. Namun secara keseluruhan ada 769 sertifikat," kata Bermawis.
Oleh DS, sambung Bermawis, separuh dari sertifikat tersebut dijadikannya agunan ke Bank BNI Kota Singkawang pada tahun 2011. "Dari pengajuan itu, DS mendapat dana sebesar Rp7,2 miliar," kata Bermawis.
Sementara proses pengajuannya, mengunakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Sagatani. Hal itu dilakukannya untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak Bank.
Bermawis menduga, jika uang sebanyak itu akan digunakan DS untuk memperluas perkebunan sawitnya. Untuk itulah, Bermawis berjanji akan menelusuri penggunaan uang senilai Rp7,2 miliar tersebut.
"Ini yang akan kita telusuri, lari kemana saja uang sebanyak itu, diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh DS," tegas Bermawis.
Jadi, lanjut Bermawis, selain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi PPAN tahun 2008, pihaknya juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DS.
Sampai sejauh ini, kata Bermawis, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak BNI Singkawang sebagai saksi. "Sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pihak Bank BNI," pungkasnya.
Bermawis menyebutkan, apa yang dilakukan DS, sama halnya dengan tersangka sebelumnya, yakni Ked alias Ak. Yang mana tersangka ini juga mengagunkan sertifikat yang berada di tangannya dan mendapat kucuran dana sebesar Rp22 miliyar. "Hanya saja proses pengajuannya di Pontianak pada tahun 2010, maka kita serahkan penanganan kasusnya di Pontianak," lanjut dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat FP dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana. Sedangkan DS dijerat pasal 3 dan atau pasal 4, dan atau pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bermawis menambahkan, sejauh ini sudah ada lima tersangka dalam kasus PPAN tahun 2008. Tiga tersangka sebelumnya, yakni MNB (mantan Kasi P3 BPN Singkawang), Isw (mantan Kepala BPN Singkawang) dan Ked alias Ak (pengusaha Kota Singkawang).
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang. Dan saat ini sedang menjalani proses sidang di pengadilan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015