Ketapang  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Ketapang menangkap Beni (25), warga Desa Lalang Panjang, Pemahan yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus pencurian buah sawit milik warga di Ketapang pada 2014.

"Tersangka Beni sudah masuk DPO sekitar delapan bulan, dalam kasus pencurian buah sawit dan kasus penganiayaan terhadap pemilik sawit tersebut," kata Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto di Ketapang, Sabtu.

Ia menjelaskan tersangka Beni ditangkap di depan rumahnya, kemarin.

"Kejadiannya tahun lalu, di mana pada saat pelaku menjalankan aksinya kepergok sama pemilik sawit, saat itu pelaku langsung memukul korban hingga tiga kali sampai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ujarnya.

Hady menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui baru pertama kali melakukan pencurian, uang curiannya tersebut digunakan untuk minum minuman keras, dan ke tempat hiburan malam lainnya.

"Tersangka selama delapan bulan, Beni mengaku kabur ke Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dan baru sebulan belakangan ini kembali di Ketapang sebelum akhirnya kami tangkap," ujar Hady.

Tersangka diancam Pasal 365 KUHP, yakni kasus pencurian dengan kekerasan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Polres Ketapang juga menangkap Misnawi (35) serta Atong (24), warga Dusun Sukabangun, Desa Tumbang Titi dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik warga di desanya.

"Laporan ke kami masuk Rabu (18/3) dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (19/3) di rumah saudaranya di Ketapang," ujarnya.

Sebanyak dua ekor sapi tersebut, dijual tersangka seharga Rp30 juta. Kedua tersangka itu, diancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 





(A057/M029)

Pewarta: John dan Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015