Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak, Rabu, untuk mempersiapkan pelaksanaan Gijzeling atau penyanderaan terhadap penunggak pajak.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto menjelaskan bahwa kunjungan itu untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Kunjungan ini juga untuk memastikan kesiapan penyediaan tempat penyanderaan penunggak pajak," kata Taufik.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut menunjukkan dukungan penuh Kementerian Hukum dan HAM terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mensukseskan pencapaian penerimaan pajak.

"Sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak terhadap para penunggak pajak, DJP akan melaksanakan penegakan hukum secara konsisten. Salah satu kewenangan Ditjen Pajak dalam rangka mengurangi jumlah penunggak pajak adalah Gijzeling (penyanderaan)," katanya menegaskan.

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), Gijzeling merupakan upaya terakhir dalam memberikan sanksi pada para Wajib Pajak (WP). Ia melanjutkan, Gijzeling akan dilakukan pada WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban tersebut padahal mempunyai kemampuan untuk melunasinya.

"Selain melakukan penagihan aktif, Kanwil Ditjen Pajak Kalbar juga melakukan penagihan secara persuasif misalnya memberi surat imbauan pelunasan utang pajak, pemanggilan penunggak pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kanwil untuk memberikan konseling dan membahas komitmen penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya," kata dia.

Menkeu juga mengeluarkan aturan untuk mendorong WP melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara. Yakni terhitung per tanggal 13 Februari 2015, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. "Atau yang sering disebut STP (Surat Tagihan Pajak) Bunga Penagihan. Aturan ini terbit untuk memperingan penunggak pajak dikarenakan bunga penagihannya dihapuskan dari utang pajaknya," ujar Taufik.

Namun, penanggung pajak yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini adalah mereka yang melunasi utang pajaknya sebelum tanggal 1 Januari 2016. "Dan utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015," demikian Taufik.

***2***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015