Pontianak  (Antara Kalbar) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyatakan pihaknya saat ini secara bertahap mendorong agar sistem "outsourcing" atau tenaga kontrak di Indonesia dihapus, agar bisa memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"Secara bertahap tenaga kontrak secara bertahap harus dihapus, hal itu yang sedang kami perjuangkan di Komisi IX DPR RI," kata Dede Yusuf saat menjadi pembicara pada seminar yang digelar oleh gerakan bersama buruh pekerja BUMN di Pontianak, Rabu.

Apalagi, menurut dia sebentar lagi Indonesia akan memasuki MEA (masyarakat ekonomi ASEAN), maka kemungkinan ada peluang pekerjaan yang nantinya bisa saja diambil oleh tenaga kerja asing, sehingga para tenaga kerja Indonesia, seharusnya mulai sekarang sudah harus mempersiapkan diri agar tidak kalah saing.

"Hal itu harus diantisipasi dengan peningkatan kapabilitas tenaga kerja kita. Artinya ke depannya tidak boleh lagi ada perekrutan pegawai sebuah perusahaan menggunakan sistem kontrak," ungkapnya.

Dede menambahkan pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pertemuan dengan menteri BUMN, untuk membicarakan terkait masih adanya sistem tenaga kontrak di BUMN.

"Apabila di lingkungan BUMN saja masih menerapkan sistem tenaga kontrak, maka mereka akan memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan swasta lainnya. Seharusnya dihapusnya sistem tenaga kontrak dimulai dari lingkungan BUMN," ujarnya.

Menurut Dede, pemerintah punya kewajiban untuk meningkatkan produktivitas, kapabilitas, kredibilitas, dan kompotensi daripada pekerja-pekerja Indonesia agar tidak kalah saing dengan tenaga kerja asing dalam menghadapi MEA," katanya.

"Peningkatan produktivitas, kapabilitas, kredibilitas, dan kompetensi dari tenaga kerja tersebut, tentunya dengan diberikannya pelatihan-pelatihan, pembekalan dalam meningkatkan sumber daya manusia para pekerja Indonesia," katanya.

Dede menambahkan, dirinya belum melihat upaya-upaya dalam peningkatan SDM para pekerja tersebut. "Artinya pemerintah masih lamban dalam menyikapi kesiapan dalam menghadapi MEA tersebut," ujarnya.

Komisi IX DPR RI, menurut Dede terus melakukan pembenahan terkait itu, sebelum Oktober 2015.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015