Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, aturan mengenai pelaksanaan sistem kerja "outsourcing" diharapkan terbit pada Juli untuk menjadi panduan bagi jenis pekerjaan yang seringkali dinilai tidak adil bagi pekerja.
"Permenakertrans akan segera keluar untuk mengatur detil mekanisme pelaksanaan outsourcing yang bisa menjamin keselamatan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja. Paling lama bulan Juli, permenakertrans ini sudah selesai," kata Menakertrans ketika menerima perwakilan dari serikat pekerja/buruh yang melakukan unjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa.
Muhaimin menegaskan bahwa penerapan sistem kerja "outsourcing" tidak boleh dilakukan dengan membabi buta untuk semua jenis pekerjaan karena hanya boleh dilakukan kepada jenis pekerjaan tambahan, bukan pekerjaan pokok perusahaan.
"Outsourcing tidak boleh dilaksanakan secara membabi buta dan menyengsarakan. Outsourcing harus ditegaskan bahwa tidak boleh dilaksanakan yang bersifat pekerjaan pokok dan pekerjaan pokok dan inti harus dilaksanakan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip yang menjamin masa depan para pekerja," katanya.
Menakertrans menegaskan bahwa satu pasal dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan adanya "outsourcing" adalah untuk pekerjaan tambahan, yang jenis-jenisnya akan dijelaskan dalam Peraturan Menakertrans.
Muhaimin menambahkan "outsourcing" memang merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi di luar pekerjaan inti.
Beberapa pekerjaan yang selama ini dilakukan secara "outsourcing" antara lain "cleaning service", katering atau pengamanan, karena kadang-kadang perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan ataupun usaha di bidang tersebut.
(A043)
Menakertrans Keluarkan Aturan Pelaksanaan 'Outsourcing' Juli
Selasa, 1 Mei 2012 17:15 WIB
Outsourcing tidak boleh dilaksanakan secara membabi buta dan menyengsarakan.