Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tidak bisa melakukan intervensi kepada perusahaan milik negara terkait dengan persoalan masalah ketenagakerjaan alih daya (outsourcing).
"Saya tidak boleh melakukan itu (intervensi), karena semua terkait perusahaan termasuk masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas (PT)," kata Dahlan di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Dahlan, ada aturan yang mengatur persoalan pengangkatan karyawan perusahaan merupakan tanggung jawab direksi.
"Ada yang menganggap bahwa saya harus intervensi ke perusahaan-perusahaan langsung. Minta maaf saya tidak boleh melakukan itu, meskipun tetap harus diselesaikan," ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjipatning berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.
Sebelumnya Komisi IX melalui Panja Outsourcing BUMN, tertanggal 22 Oktober 2013, merekomendasikan agar pekerja-pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan.
Bahkan menurut data Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN), bukan pengangkatan yang terjadi tetapi kenyataannya sekitar 3.000 orang tenaga kerja di BUMN di PHK dengan berbagai dalih selama tahun 2013.
Menurut Dahlan, dirinya sudah menjalankan rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN yang melakukan outsourcing.
"Untuk mengawasi jalannya implementasi dari surat edaran tersebut, sudah dibentuk tim pengawas," ujarnya.
Untuk itu mantan Dirut PT PLN ini pun mempersilahkan Komisi IX memanggil direksi perusahaan yang bermasalah dengan outsourcing sehingga diharapkan ada sebuah solusi dengan diskusi yang baik.
Meski begitu, Dahlan menambahkan bahwa penyelesaian nasib karyawan outsourcing butuh kerja keras karena juga terkait dengan kelangsungan hidup perusahaan.
"Harus juga dilihat dari semua aspek, bagaimana kegiatan perusahaan tetap hidup, sesuai dengan penyelesaian mekanisme korporasi karena terkait dengan berbagai hal seperti usia, lama kerja dan lainnya," ujar Dahlan.
Menurut data Geber BUMN, sejumlah BUMN yang melakukan PHK dengan berbaga dalih yaitu PT Telkom (289 orang), Jamsostek (1.055 orang), Petrona kimia Gresik (182 orang), Indofarma (700 orang), PT PLN (1.524 orang), Kimia Farma (7 orang), Kerta Leces (12 orang), PT Pertamina (10 orang).
Dahlan Tolak Intervensi Soal 'Outsourcing" BUMN
Selasa, 4 Maret 2014 18:45 WIB