Ketapang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dengan menyegerahkan personel petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), segera memutakhirkan data pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015.

"Pelaksanaan pemutakhiran pemilih berdasarkan tahapan dan jadwal dimulai pada 15 Juli 2015. KPU Kabupaten Ketapang akan mengangkat PPDP di setiap TPS," kata Kasubbag Teknis Pemilu dan Humas KPU Ketapang, Jabidi Erwan saat dihubungi di Ketapang, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 serta dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPDP langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS.

Menurut dia, PPDP bertugas membantu KPU Kabupaten di lapangan dengan mendatangi rumah warga satu persatu.

"Pemutakhiran yang dilakukan PPDP akan berakhir pada 26 Agustus 2015. PPDP bisa berasal dari pengurus RT, RW, kepala dusun atau warga setempat yang mengenal seluruh masyarakat di domisilinya.

Jabidi mengemukakan, PPDP yang diangkat KPU Kabupaten harus memenuhi berbagai syarat dengan kriteria seperti WNI, berdomisili di wilayah kerja PPS dan KPPS. Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik.

Tugas PPDP pada intinya melakukan pengecekan dan penelitian dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/ POLRI, belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, belum/pernah kawin, sedang terganggu jiwa/ingatannya) dan lain sebagainya.

"Pemilih yang telah dicatat oleh PPDP diberikan bukti telah terdaftar dan ditenmpeli stiker tanda telah didaftar di rumah yang bersangkutan," kata Jabidi.

Ia menjelaskan sebelum melaksanakan tugasnya PPDP akan diberi bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklis) di lapangan. Mereka akan dibekali berbagai formulir yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.

"Bimtek rencanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua Juli, sedangkan masa tugas PPDP selama dua bulan. Kepada masyarakat juga mesti proaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih," kata Jabidi.



(T.N005/B/F002/F002) 07-07-2015 14:47:56

Pewarta: Nurul dan John

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015