Ketapang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengusulkan tiga draf rancangan daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi legislatif untuk di daerah itu, kata Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin.
"Ada tiga rancangan yang kita usulkan," ungkap Tedi saat Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Ketapang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ketapang, Selasa (13/12)
Rancangan Dapil 1 meliputi enam dapil atau sama seperti Pemilu 2019 dan hanya alokasi kursinya berbeda. Dapil 1 meliputi Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Delta Pawan dan Muara Pawan dengan alokasi sepuluh kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Sungai Laur, Simpang Hulu dan Simpang Dua dengan alokasi lima kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Hulu Sungai dengan alokasi tujuh kursi. Jumlah kursi bertambah satu dibanding pada Pemilu 2019.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak dengan alokasi enam kursi. Dapil Ketapang 5 meliputi Kecamatan Marau, Manis Mata, Air Upas dan Singkup dengan alokasi enam kursi. Jumlah kursi ini berkurang satu dibanding Pemilu 2019.
Kemudian Dapil Ketapang 6 meliputi Kecamatan Kendawangan, Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong dengan alokasi sebelas kursi.
Rancangan 2 meliputi tujuh daerah pemilihan (Dapil) atau berbeda dibanding Pemilu 2019. Pada rancangan 2 ini untuk Dapil Ketapang 1, 2, 3 dan 4 sama seperti pada rancangan 1. Kemudian Dapil 5 meliputi Kecamatan Marau, Manis Mata dan Air Upas dengan alokasi lima kursi.
Dapil 6 meliputi Kecamatan Kendawangan dan Singkup dengan alokasi lima kursi. Dapil 7 meliputi Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong dengan alokasi tujuh kursi.
Selanjutnya Rancangan 3 meliputi delapan Dapil atau berbeda dibanding Pemilu 2019. Dapil 1 hanya di Kecamatan Delta Pawan dengan alokasi tujuh kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Matan Hilir Utara dan Muara Pawan dengan alokasi tiga kursi.
Kemudian Dapil 3 sama seperti Dapil 2 pada rancangan 1. Dapil 4 sama seperti Dapil 3 pada rancangan 1. Dapil 5 sama seperti Dapil 4 pada rancangan 2. Dapil 6 sama seperti Dapil 5 pada rancangan 2. Dapil 7 sama seperti Dapil 6 pada rancangan 2. Dapil 8 sama seperti Dapil 7 pada rancangan 2.
"Rancangan semua Dapil ini harus diketahui semua masyarakat. Semua lapisan masyarakat, organisasi pemuda, organisasi suku, organisasi keagamaan, tokoh adat, tokoh budaya, partai politik dan sebagainya," ujar Tedi.
Menurutnya berdasarkan PKPU serta tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Terkait proses usulan rancangan ketiga Dapil ini dimulai pada 14 November 2022. Sekarang sesuai tahapannya berada pada posisi uji publik terhadap rancangan tersebut.
"Nanti ditetapkan oleh KPU RI pada 9 Februari 2023. Jadi waktunya masih cukup panjang. Sebab itu Kami minta saran dan masukkan dari semua elemen masyarakat sebelum penetapkan yang mana nantinya di antara tiga rancangan Dapil tersebut," ucap Tedi.