Ketapang (ANTARA) - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ketapang akan merekrut lebih kurang 18.000 orang untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024, kata Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin.
"Perekrutan direncanakan akan dimulai pada November tahun ini, meski Pemilu 2024 mungkin dianggap masih lama," kata Tedi saat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu tahun 2024 se Kabupaten Ketapang di Fave Hotels Ketapang, Rabu.
Tedi menjelaskan, yang dimaksud Badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Serta petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan petugas ketertiban TPS.
Baca juga: KPU Ketapang sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022
"Jadi jumlah sekira 18.000 an Badan Adhoc Pemilu di Ketapang meliputi lima orang untuk PPK di 20 kecamatan. Tiga orang untuk PPS di 253 desa, tujuh orang untuk sekira 1.900 KPPS dan dua orang untuk petugas ketertiban sekira 1.900 TPS se Ketapang," papar Tedi.
Pemateri sosialisasi, Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Ari As'ari menyampaikan perekrutan anggota Badan Adhoc pada November ini hanya untuk PPK dan PPS. Sedangkan di tingkat KPPS dan petugas ketertiban direkrut pada tahun 2024. "
Dijelaskannya, PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian KPPS berkedudukan di TPS. Terhadap komposisi perekrutan semua tingkatan itu memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
"Syarat menjadi PPK, PPS dan KPPS di antaranya yakni warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang- kurangnya dalam waktu lima tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS setempat," jelas Ari.
"Kemudian mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Khusus PPK dan PPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," lanjutnya.
Baca juga: KPU: Data Partai Hanura Ketapang sesuai fakta di lapangan