Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, mengeluarkan pengumuman resmi untuk Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 9 Desember mendatang.

"Libur nasional ini adalah sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 23 November 2015. Yang menetapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Singkawang, Hamidi Irwansyah di Singkawang, Senin.

Sehubungan dengan itu, katanya, maka pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Singkawang juga akan diliburkan. Meskipun di Singkawang tidak melaksanakan Pilkada.

"Untuk di Singkawang pegawai diliburkan," tuturnya.

Hanya saja, jelasnya, pegawai yang berada di unit-unit pelayanan kepada masyarakat tetap masuk dengan adanya pengaturan tersendiri.

"Kalau untuk unit pelayanan, tidak ada libur. Namun, ada pengaturan tersendiri bagi para pegawainya," jelasnya.

Hal itu, katanya, sesuai dengan terbitnya Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 yang berkenaan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Dalam surat tersebut, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan.

"Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas," kata Hamidi. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015