Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran.
    "Kebijakan ini berkenaan dengan adanya program Bulan Sadar Pajak yang dilaksanakan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar. Program ini juga dikuatkan dengan SK Gubernur Kalbar Nomor 850/Dispenda/2015 tanggal 9 November 2015," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Samuel di Pontianak, Selasa.
    Dia menjelaskan, SK Gubernur Kalbar tersebut tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kalimantan Barat.
    Samuel menjelaskan surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
    Dalam aturan itu disebutkan gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapuskan bunga atau denda pajak kendaraan bermotor dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
    Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan mutasi dari provinsi lain yang beroperasi di Kalbar
    "Penghapusan dan pembebasan ini berlaku mulai 7 Desember hingga 31 Desember 2015," tuturnya.
    Samuel mengatakan penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ini untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
    Dijelaskannya, pada Bulan Sadar Pajak itu, Dispenda terus meningkatkan operasional dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka dapat lebih memahami kewajiban membayar pajak tepat waktu.
    Samuel berharap dengan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB dapat mendorong wajib pajak agar segera segera melunasi pajaknya.
    "Mengingat batas waktu hanya sampai 31 Desember 2015, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan mengurus pajak kendaraannya di Kantor Samsat terdekat," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015