Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel meminta para pelaku usaha penyedia bahan bakar minyak untuk transparan dalam menyampaikan data penjualan, mengingat target penerimaan pajak bahan bakar pemprov Kalbar sampai saat ini masih belum mencapai target.

"Para penyedia bahan bakar minyak di harapkan kooperatif dan menyetorkan pembayaran PBBKB ke kas daerah. Kami meminta pelaku usaha memberikan pelaporan secara tepat waktu," katanya di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Oktober hingga 20 November 2015 baru mencapai 83,40 persen dari target yang ditetapkan. Untuk itu, dia berharap penerimaan pada November hingga 20 Desember meningkat dan melampaui target.

"Penerimaan PBBKB yang masuk ke kas daerah untuk penjualan BBM bulan Oktober hingga 20 November 2015 mencapai Rp 386.601.659 atau 83.40 persen dari target yang ditetapkan," tuturnya.

Terkait hal itu, dia meminta kepada penyedia BBM yang melakukan aktivitas penjualan namun belum terdaftar sebagai wajib pungut agar segera mendaftarkan perusahaannya.

"Jadilah pelaku usaha yang sah dan terdaftar. Bayarlah pajak tepat waktu karena setiap rupiah pembayaran PBBKB sangat berarti bagi pembangunan Kalbar," katanya.

Dia mengungkapkan, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas pengguna atau konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.

Samuel menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan pemungutan PBBKB dipercayakan kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor melalui mekanisme self assessment atau penghitungan pajak sendiri.

"Kewajiban penyetoran paling lama setiap bulan ke kas daerah tanggal 20 dan laporan disampaikan ke Dispenda kalbar satiap bulannya tanggal 25," kata Samuel.

Samuel menuturkan Dispenda Provinsi Kalbar sebagai koordinator pendapatan daerah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut. Diantaranya dengan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

"Pengawasan ini berkenaan dengan data penjualan maupun aktivitas penjualan namun belum terdaftar menjadi wajib pungut," tuturnya.

Dia menambhahkan, saat ini terdapat 10 perusahaan penyedia bahan bakar minyak sebagai wajib pungut PBBKB di Kalbar, yakni PT Pertamina, PT AKR, PT PAN, PT Patra Niaga, PT Petro Energy, PT Pro Energy, PT Petro Putra Perkasa, PT Elnusa Petrofin, PT Gemilang Tryano Mulyatama, dan dan PT Jagrata Raya.

Selain itu terdapat perusahaan sebagai wajib pungut yang mengundurkan diri. Perusahaan itu tidak beraktivitas menjadi wajib pungut PBBKB, yaitu PT Niaga Insan Hidayah dan PT Ridha Sejatera Abadi.

"Pada kedua perusahaan tersebut dikeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sebagai penyedia dan wajib pungut PBBKB di Kalbar," katanya.



(U.KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015