Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Jumat, memusnahkan barang bukti seberat 16 kilogram ganja asal Aceh dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Pontianak.

"Ganja yang dimusnahkan hari ini, adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga boleh dimusnahkan, dan telah disisihkan untuk proses hukum selanjutnya," kata Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah.

Ia menjelaskan, ganja seberat 16 kilogram yang ditangkap dari tangan Hendri saat akan mengambil barang haram itu di kantor jasa pengiriman JNE, Jalan Raya Gusti Hamzah Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (28/11).

"Tersangka Hendri ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan paket ganja seberat 16 kilogram, dengan alamat pengirim dari bapak Sukri di Blong Lukot, Aceh, lalu kemudian diambil oleh Hendri saat telah tiba di kantor jasa pengiriman JNE tersebut," ujarnya.

Terkait dengan dimusnahkannya barang bukti ganja tersebut, menurut Veris, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa penuntut umum serta penyidik dari kepolisian.

"Pemusnahan tersebut, untuk mengurangi potensi terhadap barang bukti. Karena sudah pernah terjadi, oleh oknum petugas yang menukar barang bukti dengan sengaja untuk dipergunakan kembali oleh yang bersangkutan. Makanya, hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Veris menambahkan, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dipasarkan di dalam Kota Pontianak, tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan dipasarkan di kabupaten lainnya di Kalbar.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, apalagi barang tersebut memang dipesan oleh salah satu narapidana yang berada di Rutan Pontianak, yang memerintahkan tersangka untuk mengambil ganja tersebut di kantor jasa pengiriman JNE itu," ujarnya.

Termasuk pengejaran terhadap sumber awal pengiriman yang nama serta alamatnya adalah fiktif. "Kami akan terus melakukan pengejaran, dan mudah-mudahan berkembang lagi kejaringan lainnya," kata Veris.

Tersangka Hendri diancam pasal 111 ayat (2), dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, pidana mati, pidana seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, kata Wakapolresta Pontianak.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015