Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, akan melelang sebanyak 13 unit mobil dinas yang merupakan aset setempat pada tahun 2002.

"Sesuai arahan sekaligus keputusan yang diambil Wali Kota Singkawang, ada 13 buah kendaraan operasional yang dalam waktu dekat ini akan kita lelang," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, di Singkawang, Rabu.

Menurutnya, SK penghapusan sudah ditandatangani Wali Kota Singkawang pada 2013, dan di tahun 2016 sudah berjalan dan sekarang sedang tahapan untuk proses KIR di Dinas Perhubungan Singkawang.

"Setelah hasil KIR-nya didapat, barulah kita sampaikan ke KPKNL untuk menilainya, berapa nilai wajar sesuai dengan harga di pasaran sekarang ini," ujarnya.

DPPKA sendiri, katanya, menargetkan akhir bulan ini atau minggu pertama Maret, proses pelelangan sudah bisa dilakukan.

"Untuk pelelangan ini, ada 11 kendaraan Kuda dan 2 Toyota Kijang. Rencananya, proses pelelangan akan dilakukan sekaligus, bukan satu persatu, semuanya akan kita lakukan proses pelelangan secara terbuka," jelasnya.

Bagi warga yang berminat, imbaunya, silakan menghubungi kantor lelang dan nanti akan di umumkan secara resmi sesuai prosedur dan tahapan yang akan dilakukan oleh kantor lelang.

DPPKA sendiri, katanya, menilai jika proses lelang merupakan langkah maju. Karena untuk menghadirkan fisik untuk proses lelang ini memerlukan waktu yang sangat panjang.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pejabat, yang sudah ikhlas dan sukarela untuk menyerahkan kembali kendaraannya," ungkapnya.

Menurutnya juga, proses pelelangan mobil dinas itu, merupakan tindak lanjut dari BPK. "Mudah-mudahan melalui proses pelelangan ini, dapat menutup satu item temuan dari BPK," harapnya.

Muslimin menegaskan, tidak ada kepentingan lain, disamping untuk menyelesaikan temuan BPK yang masih menjadi hutang Pemkot Singkawang.

Kemudian, lanjutnya, disamping melelang 13 buah kendaraan mobil dinas, Pemkot Singkawang juga akan menghibahkan 6 buah mobil dinas jenis Kuda. Sesuai dengan ketentuan, lanjut Muslimin, proses hibah bisa dilakukan sepanjang ada kepentingan untuk organisasi.

Organisasi ini, jelasnya, bisa organisasi sosial, organisasi pendidikan dan sebagainya, sehingga bukan bersifat pribadi.

Sampai sejauh ini, katanya, ada beberapa usulan dari pengurus Masjid dan Akbid.

"Salah satunya dari dunia pendidikan sudah menyampaikan proposal ke kita, dalam rangka mohon bantuan untuk operasional. Dan semua sedang kita rekap, dan akan kita sampaikan ke Wali Kota Singkawang untuk di putuskan," ungkapnya.

Dari keputusan wali kota itu nanti, ujarnya, akan pihaknya kerahkan untuk keperluan-keperluan masyarakat, karena di kecamatan dan kelurahan banyak keluhan untuk mobil jenazah atau ambulans. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016