Pontianak  (Antara Kalbar) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap tangan dua pengedar besar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu saat transaksi, Senin malam (7/3) sekitar pukul 19.40 WIB di Gang Sederhana, Kecamatan Pontianak Barat.

"Terungkapnya jaringan pengedar ekstasi dan sabu-sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga kami melakukan penyamaran seolah-oleh sebagai pembeli dan berhasil menangkap tersangka US (51) dan Dar (27) yang keduanya warga Kota Pontianak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andi Rian R Djayadi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan sebanyak 498 butir ekstasi yang di simpan dalam lima kantong plastik transparan kecil, dan sabu-sabu 50 gram yang juga dimasukkan dalam empat kantong plastik transparan.

"Dengan diamankannya narkoba jenis ekstasi sebanyak 498 butir dan 50 gram sabu-sabu, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar enam ribu masyarakat dari jeratan barang haram tersebut, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di Kalbar dan Indonesia umumnya," kata Andi.

Andi mengajak masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar umumnya untuk secara bersama-sama dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba, karena tanpa bantuan masyarakat, akan sulit dalam menekan seminimal mungkin peredaran barang haram tersebut.

"Kalau tidak ada pembeli, maka akan sulit penjualan barang haram itu untuk berkembang di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menambahkan, kedua tersangka tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Tersangka US diancam pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara tersangka Dar diancam pasal 115 atau pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun, dan maksimal 12 tahun kurungan penjara, kata Andi.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016