Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat tengah melakukan pemutakhiran data terkait pemindahan kewenangan SMA/SMK negeri yang ada di kabupaten/kota ke provinsi.

"Mulai tanggal 1 Januari 2017 mendatang, kewenangan pengelolaan SMA/SMK negeri yang ada di kabupaten/kota akan dipindahkan pemerintah provinsi. Makanya, saat ini kita sedang melakukan pemutakhiran berbagai data, termasuk PD3," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Alexius Akim di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, pemutakhiran data dari setiap sekolah yang ada, mengacu pada sarana dan prasarana, personalia dan dokumen yang ada di setiap sekolah.

"Sejauh ini di Kalbar ada 300 lebih sekolah SMA/SMK yang ada di Kabupaten/kota di provinsi akan dipindahkan kewenangannya kepada provinsi. Secara keseluruhan, ada tiga bidang pendidikan yang dipindahkan pengelolaannya kepada provinsi, yaitu bidang pendidikan menengah, bidang kebudayaan dan pendidikan khusus," tuturnya.

Akim mengatakan, terkait dengan pemindahan kewenangan penanganan tersebut, nantinya pemprov akan tetap memberikan apa yang menjadi hak dari SMA/SMK negeri yang ada di setiap daerah.

Jika ada sekolah di daerah yang menggratiskan biaya pendidikan bagi siswanya, maka itu juga akan dilakukan.

"Karena perpindahan kewenangan penanganan sekolah itu kan mencakup semuanya, toh uang sekolah gratis selama ini dananya juga dari pusat, jadi tidak masalah untuk itu," katanya.

Dia menambahkan, perubahan pengelolaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK itu berada di tangan pemerintah proivinsi.

"Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama," kata Akim.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016