Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membahas integrasi dan penyesuaian muatan pengaturan perairan pesisir ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044 dalam rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat.
"Rapat ini dilaksanakan untuk membahas pentingnya integrasi dan penyesuaian aturan yang mengatur perairan pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Integrasi ini dianggap penting untuk memastikan perencanaan tata ruang yang komprehensif, yang mencakup aspek perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, di Pontianak, Rabu.
Mohammad Bari menjelaskan bahwa penyesuaian muatan ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan akan ruang di sekitar garis pantai, yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung, seperti ekosistem Mangrove.
Selain itu, arahan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, beberapa kesepakatan penting dicapai, termasuk pengisian Field Catatan (Remark) penggunaan kaidah pengisian data dalam mengatasi permasalahan kawasan hutan yang melewati garis pantai dan berada di kawasan konservasi perairan pesisir serta kawasan pemanfaatan umum.
"Kami juga membahas penetapan kawasan lindung dengan penetapan rencana peruntukan ruang di sekitar garis pantai yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung, seperti kawasan ekosistem Mangrove.
Kemudian penyesuaian arahan pemanfaatan ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Rapat ini juga didasari oleh berbagai peraturan dan keputusan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keputusan Menteri terkait kawasan konservasi perairan, Mangrove, dan pelabuhan di Kalimantan Barat.
Mohammad Bari menegaskan bahwa integrasi pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW merupakan langkah penting dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang lebih baik dan berkelanjutan untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini tidak hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi hasil dari rapat koordinasi hari ini. Kesepakatan yang kita capai merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya kita untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan mengintegrasikan pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bari.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 dapat segera diimplementasikan dengan mengintegrasikan pengaturan perairan pesisir, sehingga tercipta tata ruang yang komprehensif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.
Pemprov Kalbar bahas integrasi pengaturan perairan pesisir dalam RTRW 2024-2044
Rabu, 14 Agustus 2024 15:16 WIB