Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera membuat peraturan daerah yang mengatur pembentukan pemadam kebakaran bagi perusahaan dan mengantisipasi kebakaran lahan di kabupaten itu.

"Untuk mengantisipasi kebakaran lahan yang terjadi di Kubu Raya, kita akan segera membentuk perda yang mengatur tentang pembentukan pemadam kebakaran bagi perusahaan dan antisipasi pembakaran lahan. Ini menjadi salah satu komitmen untuk mencegah terjadi pembakaran hutan dan lahan di Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya H Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.

Sebelum perda diterbitkan dirinya meminta kepada pihak perusahaan, khususnya perkebunan, agar segera membentuk pemadam kebakaran.

"Minimal perusahaan punya alat mesin penyemprot api. Tapi paling tidak, mobil pemadam kebakaran yang disediakan sudah menggunakan mobil pick up," tuturnya.

Rusman Ali juga mengingatkan, agar setiap perusahaan mempunyai kanal (penampung air), supaya mudah memadamkan api saat terjadi kebakaran.

"Minta membuat kanal ini, takut lokasi tak ada air. Kita tidak ingin kejadian beberapa waktu lalu terulang kembali, dimana waktu terjadi kebakaran lahan di desa Mekar Sari, saat akan memadamkan api, para petugas kesulitan mendapatkan air," katanya.

Dalam pembuatan kanal, Rusman Ali menambahkan, perusahaan diminta pembuatan kanal yang tidak merembes atau dicor. "Takutnya kalau tak dicor, musim kemarau, airnya habis," kata Rusman Ali.

Mengenai masalah kebakaran lahan, lanjut Rusman Ali, pihak kepolisian sangat serius menanganinya, sehingga beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Pemerintah tidak akan main-main dalam menangani kebakaran. Jika ada masyarakat yang ketahuan membakar lahan, maka tetap ditangkap dan diproses," kata dia mengingatkan.

Untuk mengantisipasi kebakaran lahan, belum lama ini pihaknya juga sudah membentuk tim gabungan untuk menangani bencana, khususnya kebakaran.

Tidak hanya perusahaan yang diingatkan, Rusman Ali meminta dengan masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut sangat risiko dan melanggar undang-undang.

"Mari kita jaga lingkungan, jangan sampai kebakaran terjadi kembali di Kubu Raya. Jika ada orang membuka lahan dengan cara membakar, tolong diingatkan. Kalau tidak mau, laporkan,"katanya.

Pemerintah kabupaten juga meminta Manggala Agni, agar tidak hanya memadamkan api di hutan, tetapi lahan dan rumah juga dipadamkan.

"Ini sudah kita sampaikan kepada Menteri Kehutanan, agar petugas Manggala Agni juga bisa disiagakan untuk memadamkan kebakaran lahan dan rumah warga, sehingga mereka tidak hanya jadi penonton saja saat terjadi kebakaran," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016