Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi II DPR RI Sukiman menegaskan belum ada moratorium terhadap tahapan pembentukan daerah otonom baru terutama yang sudah ditetapkan melalui Amanat Presiden termasuk yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
"Memang tidak ada moratorium, itu baru wacana. Yang ada pada tahapan ini adalah persiapan daerah otonom baru dalam kurun waktu 3 tahun sampai lima tahun," kata Sukiman di Pontianak, Minggu.
Ia melanjutkan, terkait daerah otonom baru itu, pada tanggal 26 Februari telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ditjen Otda Kemendagri, dan dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Mendagri.
Hasilnya, Komisi II DPR, Komite I DPD dan pemerintah sepakat untuk memproses usulan daerah otonom baru melalui tahapan pembentukan daeran persiapan. Baik usulan yang telah diterima oleh Komisi II DPR periode 2009 - 2014 dan periode berikutnya, Komite I DPD dan pemerintah, untuk diakomodir dalam RPP.
"Jadi, memang tidak langsung menjadi daerah otonom baru, melainkan daerah persiapan dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun. Kalau sudah benar-benar siap, baru disahkan," ujar politisi PAN asal Kalbar ini.
Komisi II DPR pun mendorong agar RPP tentang desain besar penataan daerah dan RPP tentang Penataan Daerah, segera diselesaikan.
Berdasarkan kajian, untuk di Kalbar hingga 2025 layak terdiri dari dua provinsi dan 24 kabupaten/kota.
Saat ini, Kalbar belum dimekarkan dengan jumlah kabupaten/kota 14. Sedangkan Ampres No R-13/pres/02/2014, tentang 22 RUU pembentukan kabupaten dan kota, diantaranya ada Kabupaten Tayan, pemekaran Kabupaten Sanggau.
Selain itu, ada juga rencana DOB untuk Kabupaten Sekayam Raya (Sanggau), Kabupaten Benua Landjak (Kapuas Hulu), dan Provinsi Kapuas Raya (Kalbar). a) - Anggota Komisi II DPR RI Sukiman menegaskan belum ada moratorium terhadap tahapan pembentukan daerah otonom baru terutama yang sudah ditetapkan melalui Amanat Presiden termasuk yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
"Memang tidak ada moratorium, itu baru wacana. Yang ada pada tahapan ini adalah persiapan daerah otonom baru dalam kurun waktu 3 tahun sampai lima tahun," kata Sukiman di Pontianak, Minggu.
Ia melanjutkan, terkait daerah otonom baru itu, pada tanggal 26 Februari telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ditjen Otda Kemendagri, dan dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Mendagri.
Hasilnya, Komisi II DPR, Komite I DPD dan pemerintah sepakat untuk memproses usulan daerah otonom baru melalui tahapan pembentukan daeran persiapan. Baik usulan yang telah diterima oleh Komisi II DPR periode 2009 - 2014 dan periode berikutnya, Komite I DPD dan pemerintah, untuk diakomodir dalam RPP.
"Jadi, memang tidak langsung menjadi daerah otonom baru, melainkan daerah persiapan dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun. Kalau sudah benar-benar siap, baru disahkan," ujar politisi PAN asal Kalbar ini.
Komisi II DPR pun mendorong agar RPP tentang desain besar penataan daerah dan RPP tentang Penataan Daerah, segera diselesaikan.
Berdasarkan kajian, untuk di Kalbar hingga 2025 layak terdiri dari dua provinsi dan 24 kabupaten/kota.
Saat ini, Kalbar belum dimekarkan dengan jumlah kabupaten/kota 14. Sedangkan Ampres No R-13/pres/02/2014, tentang 22 RUU pembentukan kabupaten dan kota, diantaranya ada Kabupaten Tayan, pemekaran Kabupaten Sanggau.
Selain itu, ada juga rencana DOB untuk Kabupaten Sekayam Raya (Sanggau), Kabupaten Benua Landjak (Kapuas Hulu), dan Provinsi Kapuas Raya (Kalbar).

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016