Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengklaim pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota setempat bebas pungutan liar (pungli), sehingga Pontianak dinobatkan sebagai kota pelayanan publik terbaik se-Indonesia, dari Ombudsman RI tahun 2015.

"Kemudahan dan transparansi dalam pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan Kota Pontianak unggul dari daerah lainnya di Indonesia. Wajar saja bila Pontianak dinobatkan sebagai kota pelayanan publik terbaik se-Indonesia, dari Ombudsman RI," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, Pontianak berhasil meraih nilai tertinggi dan menduduki posisi puncak dengan skor 87,32; kemudian disusul posisi kedua Lubuk Linggau 84,69; ketiga Yogyakarta 81,03; keempat Bandung 79,82; Banjar Baru 79,37; di posisi kelima serta disusul kota-kota lainnya.

Sutarmidji berkomitmen memberantas segala pungutan liar, selain retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon. Bahkan dirinya mengklaim, 99,99 persen pelayanan publik di jajaran Pemkot Pontianak bebas dari pungli.

"Saya sudah tekankan kepada para pelaku usaha, jangan memberi apapun kepada petugas kami selain retribusi yang wajib dibayar," katanya.

Semua itu, kata Sutarmidji, tidak terlepas dari bentuk pelayanan perizinan yang bisa dilakukan secara online. Bahkan, pelayanan online tidak hanya berlaku di sektor perizinan, pelayanan administrasi di kelurahan juga sudah mulai dilakukan secara online.

"Misalnya, saudara masih berada di Jakarta, kemudian melakukan permohonan surat keterangan di satu kelurahan, saya yakin sembilan menit surat yang dimohon sudah selesai sekalipun lurah sedang tidak berada di tempat. Kalau langsung berurusan di kantor lurah, dalam waktu lima menit sudah bisa diambil," jelasnya.

Sebelum masa jabatannya selaku wali kota berakhir pada tahun 2018 mendatang, Sutarmidji akan membakukan pelayanan tersebut dalam satu sistem. Dengan demikian, sistem itu sudah sangat maksimal dan bisa menjawab kebutuhan segala jenis layanan publik berikut kemudahannya.

Bahkan, ia memprediksi 10 hingga 15 tahun ke depan, Pontianak tidak akan ketinggalan dengan daerah manapun dari sisi layanan publik. "Jadi, wali Kota Pontianak ke depan tidak perlu memikirkan itu lagi tetapi dia cukup jalankan itu saja, sehingga tidak akan ketinggalan dari sisi layanan publik untuk daerah manapun dalam 10 hingga 15 tahun," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016