Sanggau (Antara Kalbar) - HF alias Hn (32), seorang pria beralamat di Jalan Setompak Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, diciduk petugas Tim Satgas Operasi Bersinar, BNNK Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Kapuas, Sanggau, Selasa (12/4) sekira pukul 22.15 WIB.
Kasat Reserse Narkotika (Restik) Polres Sanggau, IPTU Sukirman menuturkan, HN yang dikenal sebagai petugas satpam di sebuah bank di Kota Sanggau tersebut, diciduk setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat menyatakan yang bersangkutan sering melaksanakan transaksi narkoba.
"Begitu dapat info, tim gabungan langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Akhirnya, tim gabungan itu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HN, saat berada di Jalan Ahkmad Yani, depan Kantor Maybank. Nah, saat melakukan penggeledahan itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba," ungkapnya.
Namun, kata Sukirman, pihaknya tak kehabisan akal.Selanjutnya melaksanakan penggeledahan diduga rumah tersangka di Jalan Setompak Permai Kelurahan Sungai Sengkuang, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat kurang lebih 3,5 gram, dua sendok sabu terbuat dari pipet plastik, tersimpan dalam kotak bekas rokok warna hitam, satu buah timbangan digital merk CHQ warna silver, dua bundel plastik kecil berklip, uang tunai sebanyak Rp1,8 juta, satu buah HP merk Aldo warna hitam dan satu buah kantong plastik warna hitam di dapur rumah pelaku.
"Penggeledahan di rumah tersangka, banyak kita amankan barang bukti, termasuk timbangan digital," tegasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pada Senin (11/4) sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kapuas dan Tim Satgas Operasi Bersinar Polres Sanggau melakukan penggeledahan SU (37) di ruas Jalan Sutan Syahrir, Gang. Damai, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Sanggau.
Hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam plastik berklip dan dimasukkan dalam lipatan kertas alumunium foil warna silver bekas rokok. "Tersangka dan barang bukti juga di bawa ke Polsek Kapuas guna proses penyidikan," ujar Sukirman.
Selain itu tambah Sukirman, pada Senin (11/4) sekira pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Parindu dan Tim Satgas Operasi Bersinar menciduk, FN alias OP seorang pemuda asal Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, saat berada pada salah satu rumah warga di Dusun Gang Neriong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu.
"Saat penangkapan ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi sebanyak tiga paket yang disimpan dalam kotak kecil warna hitan dengan berat bruto 4.50 gram. Dan satu bundel plastik bening berklip di simpan dalam botol bening merk Huki dengan berat bruto 0.62 gram. Kemudian, ada tiga di duga Extasy warna merah hati, disimpan dalam masing-masing plastik berklip berat bruto 1.24 gram. Kemudian, diamankan juga satu unit HP Samsung warna merah coklat, satu unit timbangan digital warna silver," jelasnya panjang lebar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kasat Reserse Narkotika (Restik) Polres Sanggau, IPTU Sukirman menuturkan, HN yang dikenal sebagai petugas satpam di sebuah bank di Kota Sanggau tersebut, diciduk setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat menyatakan yang bersangkutan sering melaksanakan transaksi narkoba.
"Begitu dapat info, tim gabungan langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Akhirnya, tim gabungan itu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HN, saat berada di Jalan Ahkmad Yani, depan Kantor Maybank. Nah, saat melakukan penggeledahan itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba," ungkapnya.
Namun, kata Sukirman, pihaknya tak kehabisan akal.Selanjutnya melaksanakan penggeledahan diduga rumah tersangka di Jalan Setompak Permai Kelurahan Sungai Sengkuang, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat kurang lebih 3,5 gram, dua sendok sabu terbuat dari pipet plastik, tersimpan dalam kotak bekas rokok warna hitam, satu buah timbangan digital merk CHQ warna silver, dua bundel plastik kecil berklip, uang tunai sebanyak Rp1,8 juta, satu buah HP merk Aldo warna hitam dan satu buah kantong plastik warna hitam di dapur rumah pelaku.
"Penggeledahan di rumah tersangka, banyak kita amankan barang bukti, termasuk timbangan digital," tegasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pada Senin (11/4) sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kapuas dan Tim Satgas Operasi Bersinar Polres Sanggau melakukan penggeledahan SU (37) di ruas Jalan Sutan Syahrir, Gang. Damai, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Sanggau.
Hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam plastik berklip dan dimasukkan dalam lipatan kertas alumunium foil warna silver bekas rokok. "Tersangka dan barang bukti juga di bawa ke Polsek Kapuas guna proses penyidikan," ujar Sukirman.
Selain itu tambah Sukirman, pada Senin (11/4) sekira pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Parindu dan Tim Satgas Operasi Bersinar menciduk, FN alias OP seorang pemuda asal Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, saat berada pada salah satu rumah warga di Dusun Gang Neriong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu.
"Saat penangkapan ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi sebanyak tiga paket yang disimpan dalam kotak kecil warna hitan dengan berat bruto 4.50 gram. Dan satu bundel plastik bening berklip di simpan dalam botol bening merk Huki dengan berat bruto 0.62 gram. Kemudian, ada tiga di duga Extasy warna merah hati, disimpan dalam masing-masing plastik berklip berat bruto 1.24 gram. Kemudian, diamankan juga satu unit HP Samsung warna merah coklat, satu unit timbangan digital warna silver," jelasnya panjang lebar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016