Pontianak (Antara Kalbar) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) melakukan kerja sama menyelenggarakan "Sosialisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pola Linkage Melalui BPR", di Pontianak, Jumat.
     
Pimpinan BNI IGN Arie Nugroho menjelaskan, kredit usaha rakyat pola "linkage executing" dibentuk guna mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian serta mengatasi keterbatasan jaringan dan sumber daya manusia dalam menjangkau usaha mikro secara langsung di pedesaan.
     
"KUR pola 'linkage executing' ini merupakan program satu-satunya di Kalbar," katanya. 
     
Dalam pola tersebut tanggung jawab kelancaran pembayaran ada pada penyalur atau akan ditanggung oleh pihak BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
     
Arie Nugroho mengaku percaya, program tersebut akan menggerakkan sektor mikro dan berjalan dengan lancar serta berkesinambungan. Dengan melihat data statistik, Kalbar merupakan satu-satunya provinsi di Kalimantan yang tumbuh dan berpotensi. 
    
"Jadi saya optimistis dengan adanya program ini tingkat pertumbuhan ekonomi akan semakin naik dan signifikan," ujar Arie saat ditemui di ruang seminar di salah satu hotel di Pontianak.  
     
Pada kesempatan yang sama kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Asep Ruswandi menyerahkan plakat BNI (Bank Negara Indonesia) kepada PERBARINDO sebagai simbol kerja sama yang dilakukan kedua pihak tersebut. 
     
"Program usaha rakyat ini merupakan tahap ke dua karena tahap pertama beberapa bulan yang lalu masih banyak yang harus direvisi, dan pola 'linkage executing' inilah pembaruannya," ujar Asep.
     
Kerja sama yang dilakukan untuk membangun kredit usaha rakyat (KUR) pola linkage tersebut, masing-masing pihak harus memiliki kesiapan infrastruktur dan IT (informasi dan teknologi) yang baik. Pemerintah hanya memberikan bunga subsidi dan mengawasi jalannya program tersebut. 
     
Dengan adanya nota kesepahaman yang dibacakan 29 Februari 2016 oleh ketua dewan pimpinan pusat PERBARINDO Jakarta, ketentuan umum dari KUR dengan dana Rp25 juta sudah tidak diwajibkan lagi, agar debitur tidak mengalami kesulitan modal kerja dalam penyaluran kredit, serta debitur akan mendapatkan bunga sembilan persen per tahunnya. (Tulus/Tri/N005)
     

Pewarta: Tulus dan Tri Purnawati

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016