Pontianak (Antara Kalbar) - Imigrasi Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, mengamankan sebanyak delapan warga negara asing asal RRT yang bekerja di sebuah sawmil secara ilegal, di Kabupaten Kubu Raya.
"WNA asing tersebut hanya memiliki visa on arrival (VOA) yang hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata bukan untuk bekerja," kata Kepala Imigrasi Kelas I A Pontianak, Matt Salim di Pontianak.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak dibidang perkayuan atau sawmil yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal. Dari delapan WNA asal RRT (Republik Rakyat Tiongkok) itu, satu di antaranya perempuan, dan mereka hanya memiliki paspor tanpa dokumen lainnya.
"Harusnya pihak perusahaan ketika memperkerjakan tenaga kerja asing, harus memiliki surat dari Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenagakerja setempat," ungkapnya.
Kedelapan tenaga kerja asing tersebut melanggar pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, katanya.
Kedelapan tenaga kerja asing tersebut masuk ke Kalbar sejak 7 Maret 2016, dan sudah melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi pusat.
"Untuk pihak perusahaan akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut, dan dalam waktu dekat pimpinan perusahaan tersebut akan kami minta keterangan," katanya.
Dengan munculnya kasus ini, pihak Imigrasi akan terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenega kerja asaing, katanya.
Saat ini, kedelapan WNA asal RRT tersebut dilakukan penahanan di sel sementara di Kantor Imigrasi Kelas I A Pontianak.
Sementara itu, Komandan Kodim 1207/BS Pontianak Kolonel Infantri, Jacky Ariestanto menyatakan, pihaknya dalam hal ini menjalankan tugasnya dalam membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya.
"Kami mendapat laporan, bahwa CV Sari Pasifik yang bergerak dibidang perkayuan telah melakukan aktivitasnya secara ilegal, yakni mempekerjakan WNA secara ilegal," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I A Pontianak melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata benar.
(U.A057/H015)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"WNA asing tersebut hanya memiliki visa on arrival (VOA) yang hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata bukan untuk bekerja," kata Kepala Imigrasi Kelas I A Pontianak, Matt Salim di Pontianak.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak dibidang perkayuan atau sawmil yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal. Dari delapan WNA asal RRT (Republik Rakyat Tiongkok) itu, satu di antaranya perempuan, dan mereka hanya memiliki paspor tanpa dokumen lainnya.
"Harusnya pihak perusahaan ketika memperkerjakan tenaga kerja asing, harus memiliki surat dari Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenagakerja setempat," ungkapnya.
Kedelapan tenaga kerja asing tersebut melanggar pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, katanya.
Kedelapan tenaga kerja asing tersebut masuk ke Kalbar sejak 7 Maret 2016, dan sudah melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi pusat.
"Untuk pihak perusahaan akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut, dan dalam waktu dekat pimpinan perusahaan tersebut akan kami minta keterangan," katanya.
Dengan munculnya kasus ini, pihak Imigrasi akan terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenega kerja asaing, katanya.
Saat ini, kedelapan WNA asal RRT tersebut dilakukan penahanan di sel sementara di Kantor Imigrasi Kelas I A Pontianak.
Sementara itu, Komandan Kodim 1207/BS Pontianak Kolonel Infantri, Jacky Ariestanto menyatakan, pihaknya dalam hal ini menjalankan tugasnya dalam membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya.
"Kami mendapat laporan, bahwa CV Sari Pasifik yang bergerak dibidang perkayuan telah melakukan aktivitasnya secara ilegal, yakni mempekerjakan WNA secara ilegal," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I A Pontianak melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata benar.
(U.A057/H015)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016