Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Misni Safari mengingatkan kepala desa untuk menggandeng kejaksaan setempat guna mengantisipasi kesalahan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pemdes harus kerja sama dengan kejaksaan agar tahu koridor yang tepat dan tidak melanggar hukum. Kita dukung jika ada desa yang mau melalukan itu," ujarnya di Sambas, Kamis.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini melanjutkan pihak kejaksaan melalui bidang tata usaha negara pasti mau bekerja sama dengan memberikan fasilitas penegakan, bantuan dan pelayanan hukum.
Selain itu Misni meminta peran aktif Pemerintah Daerah dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membuka sentra pengaduan masyarakat atas mal administrasi aparat desa.
"Selain bantuan hukum, juga perlu adanya hukuman bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah," ujarnya.
Ia pun meminta seluruh perangkat desa agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.
"Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh," kata dia.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (Gapemasda), Syafruddin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Tahun ini Kabupaten Sambas mendapatkan ADD dari pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan jatah tahun 2015. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat desa, LSM dan para pemuda untuk berperan aktif dalam mengawasi bantuan dana desa tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pemdes harus kerja sama dengan kejaksaan agar tahu koridor yang tepat dan tidak melanggar hukum. Kita dukung jika ada desa yang mau melalukan itu," ujarnya di Sambas, Kamis.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini melanjutkan pihak kejaksaan melalui bidang tata usaha negara pasti mau bekerja sama dengan memberikan fasilitas penegakan, bantuan dan pelayanan hukum.
Selain itu Misni meminta peran aktif Pemerintah Daerah dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membuka sentra pengaduan masyarakat atas mal administrasi aparat desa.
"Selain bantuan hukum, juga perlu adanya hukuman bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas bagi desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah," ujarnya.
Ia pun meminta seluruh perangkat desa agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.
"Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh," kata dia.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (Gapemasda), Syafruddin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Tahun ini Kabupaten Sambas mendapatkan ADD dari pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan jatah tahun 2015. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat desa, LSM dan para pemuda untuk berperan aktif dalam mengawasi bantuan dana desa tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016