Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, terus memperkuat tim terpadu dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran mengingat masih rendahnya tingkat kepemilikan akta kelahiran terutama usia 0-18 tahun di daerah tersebut.
"Saat ini anak usia 0-18 totalnya 200 ribuan. Sebanyak 109 ribu anak dari itu masih belum memiliki akta kelahiran. Untuk itu peran Tim Terpadu penting dalam mendorong percepatan kepemilikan akta kelahiran," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sambas, Sunaryo saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Sunaryo menjelaskan tim terpadu tersebut meliputi dinas Kesehatan, dinas Pendidikan, tim penggerak PKK, bidan dan Puskesmas, termasuk kecamatan dan perangkat desa.
Menurutnya untuk mencukupi angka 75 persen kepemilikan akta kelahiran 0-18 pada tahun ini memang butuh kerja sama semua pihak, karena mengelola dan mengurus akta kelahiran serta kependudukan gampang-gampang susah sehingga anggota tim terus memaksimalkan.
"Banyak daerah tak belum mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun Kabupaten Sambas akan melakukan upaya agar target tercapai," katanya.
Sunaryo menambahkan selain membentuk tim terpadu, pihaknya juga mempunyai program yang diberi nama TSDA atau "Timang Sannong Dapat Akta". Dalam kegiatan tersebut masyarakat yang melakukan persalinan bisa langsung mengurus akta kelahiran.
Dalam prosesnya suami dari istri yang bersalin bisa langsung membuat permohonan di tempat bersalin, baik itu klinik, Puskesmas maupun rumah sakit.
Di setiap tempat persalinan sudah disiapkan berkasnya, hanya perlu syarat surat nikah, KTP suami-istri dan kartu keluarga, dan nama calon anak.
"Saya jelaskan TSDA tersebut selain untuk mencapai angka 75 persen akta kelahiran. Itu juga dalam upaya meningkatkan pelayanan dalam sistem reformasi birokrasi di Kabupaten Sambas," katanya.
Menurut Sunaryo lagi, dalam prosesnya memang memiliki kendala, di antaranya jaringan yang terkadang terganggu, sebab proses pembuatan akta kelahiran ini menggunakan sistem online sehingga memang sangat tergantung jaringan.
Kendala ini mempengaruhi pelayanan, jika jaringan bagus, satu hari akta kelahiran bisa selesai namun jika ada gangguan bisa beberapa hari.
Disdukcapil Kabupaten Sambas kata Sunaryo tidak bosan-bosannya membuat terobosan. Satu di antaranya adalah terus gunakan strategi jemput bola. Setiap ada masyarakat mengurus kartu keluarga, diminta menyebutkan jika ada anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran dalam rentang usia 0-18 tahun.
"Sosialisasi tentu tak dilupakan, dengan sasaran bidan, PKK, dan Posyandu, yang kemudian membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran kepada warga," katanya lagi.
Mereka juga dititipkan formulir untuk disebarkan kepada masyarakat. Bahkan RT dan RW juga diminta turun ke lapangan untuk mendorong masyarakat mengurus akta kelahiran anak atau anggota keluarga mereka, demikian Sunaryo.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Saat ini anak usia 0-18 totalnya 200 ribuan. Sebanyak 109 ribu anak dari itu masih belum memiliki akta kelahiran. Untuk itu peran Tim Terpadu penting dalam mendorong percepatan kepemilikan akta kelahiran," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sambas, Sunaryo saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Sunaryo menjelaskan tim terpadu tersebut meliputi dinas Kesehatan, dinas Pendidikan, tim penggerak PKK, bidan dan Puskesmas, termasuk kecamatan dan perangkat desa.
Menurutnya untuk mencukupi angka 75 persen kepemilikan akta kelahiran 0-18 pada tahun ini memang butuh kerja sama semua pihak, karena mengelola dan mengurus akta kelahiran serta kependudukan gampang-gampang susah sehingga anggota tim terus memaksimalkan.
"Banyak daerah tak belum mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun Kabupaten Sambas akan melakukan upaya agar target tercapai," katanya.
Sunaryo menambahkan selain membentuk tim terpadu, pihaknya juga mempunyai program yang diberi nama TSDA atau "Timang Sannong Dapat Akta". Dalam kegiatan tersebut masyarakat yang melakukan persalinan bisa langsung mengurus akta kelahiran.
Dalam prosesnya suami dari istri yang bersalin bisa langsung membuat permohonan di tempat bersalin, baik itu klinik, Puskesmas maupun rumah sakit.
Di setiap tempat persalinan sudah disiapkan berkasnya, hanya perlu syarat surat nikah, KTP suami-istri dan kartu keluarga, dan nama calon anak.
"Saya jelaskan TSDA tersebut selain untuk mencapai angka 75 persen akta kelahiran. Itu juga dalam upaya meningkatkan pelayanan dalam sistem reformasi birokrasi di Kabupaten Sambas," katanya.
Menurut Sunaryo lagi, dalam prosesnya memang memiliki kendala, di antaranya jaringan yang terkadang terganggu, sebab proses pembuatan akta kelahiran ini menggunakan sistem online sehingga memang sangat tergantung jaringan.
Kendala ini mempengaruhi pelayanan, jika jaringan bagus, satu hari akta kelahiran bisa selesai namun jika ada gangguan bisa beberapa hari.
Disdukcapil Kabupaten Sambas kata Sunaryo tidak bosan-bosannya membuat terobosan. Satu di antaranya adalah terus gunakan strategi jemput bola. Setiap ada masyarakat mengurus kartu keluarga, diminta menyebutkan jika ada anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran dalam rentang usia 0-18 tahun.
"Sosialisasi tentu tak dilupakan, dengan sasaran bidan, PKK, dan Posyandu, yang kemudian membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran kepada warga," katanya lagi.
Mereka juga dititipkan formulir untuk disebarkan kepada masyarakat. Bahkan RT dan RW juga diminta turun ke lapangan untuk mendorong masyarakat mengurus akta kelahiran anak atau anggota keluarga mereka, demikian Sunaryo.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016