Ngabang (Antara Kalbar) – Kejari Landak menahan MW, tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM tahun 2011-2013. MW adalah bendahara Unit Pengelola Keuagan (UPK) SPP PNPM Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
   "Sejak Kamis 21 Juli, kami telah menahan seorang tersangka yang berisinisal MW dengan masa tahanan selama 21 hari kedepan menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sekarang masih kami titip di Rutan Landak," ungkap Kajari Landak Teguh Wardoyo didampingi Kasi Pidsus Sutrisno Tabeas di Ngabang, Jumat.
   Menurut Teguh, tersangka MW telah menyalahgunakan wewenang sebagai bendahara UPK PNPM dan dengan hasil perhitungan penyelidikan Kejari Landak, dana yang disalahgunakan sebesar Rp127 juta lebih.
   "Tersangka sebagai bendahara tugasnya menerima uang setoran dari anggota kelompok SPP. Nah oleh tersangka uang tidak disetorkan ke kas khusus SPP PNPM, tapi dipergunakan untuk keperluan pribadi," ujar Teguh.
   Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak, Sutrisno Tabeas mengatakan, dari hasil penyelidikan dalam penangangan tipikor dana SPP PNPM Kecamatan Sengah Temila itu, setelah disandingkan dengan perhitungan kerugian negara kurang lebih Rp127 juta dari tunggakan awal Rp96 juta.
   "Jadi, tanggal 21 Juli tersangka kami tahan sapai tanggal 9 Agustus mendatang sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak," ujarnya.
   Ia menambahkan, tersangka mengaku berniat mengembalikan uang tersebut tapi sampai sekarang tidak ada terealisasi. "Tersangka mengaku uang dipergunakan untuk tranportasi," ujar Sutrisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
   "Sejak Kamis 21 Juli, kami telah menahan seorang tersangka yang berisinisal MW dengan masa tahanan selama 21 hari kedepan menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sekarang masih kami titip di Rutan Landak," ungkap Kajari Landak Teguh Wardoyo didampingi Kasi Pidsus Sutrisno Tabeas di Ngabang, Jumat.
   Menurut Teguh, tersangka MW telah menyalahgunakan wewenang sebagai bendahara UPK PNPM dan dengan hasil perhitungan penyelidikan Kejari Landak, dana yang disalahgunakan sebesar Rp127 juta lebih.
   "Tersangka sebagai bendahara tugasnya menerima uang setoran dari anggota kelompok SPP. Nah oleh tersangka uang tidak disetorkan ke kas khusus SPP PNPM, tapi dipergunakan untuk keperluan pribadi," ujar Teguh.
   Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak, Sutrisno Tabeas mengatakan, dari hasil penyelidikan dalam penangangan tipikor dana SPP PNPM Kecamatan Sengah Temila itu, setelah disandingkan dengan perhitungan kerugian negara kurang lebih Rp127 juta dari tunggakan awal Rp96 juta.
   "Jadi, tanggal 21 Juli tersangka kami tahan sapai tanggal 9 Agustus mendatang sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak," ujarnya.
   Ia menambahkan, tersangka mengaku berniat mengembalikan uang tersebut tapi sampai sekarang tidak ada terealisasi. "Tersangka mengaku uang dipergunakan untuk tranportasi," ujar Sutrisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016