Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, mengevakuasi seekor buaya muara yang telah puluhan tahun dipelihara oleh seorang warga Kompleks Suwignyo Permai, Kota Pontianak.

"Hari ini kami telah mengevakuasi seekor buaya muara dengan panjang sekitar dua meter yang diserahkan secara sukarela oleh pemeliharanya," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono di Pontianak.

Ia menjelaskan, evakuasi dilakukan oleh tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Kalbar.

"Dari pengakuan pemelihara atas nama Royi Irvan (34), buaya muara tersebut sudah dipeliharanya 23 tahun sejak buaya tersebut berukuran 30 sentimeter," ungkapnya.

Sustyo menambahkan, menurut keterangan pemelihara buaya tersebut berasal dari Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang ditemukan oleh orangtuanya 22 tahun lalu, semasa masih aktif berdinas sebagai PNS di Kecamatan Kubu.

"Buaya muara tersebut rencananya akan kami titip dan rawatkan di Lembaga Konservasi Sinka Zoo Singkawang," ujarnya.

Sementara itu, BKSDA Kalbar, Kamis (4/8) juga telah mengamankan sebanyak 712 kantong semar (Nepenthes) yang dikemas dalam kotak, yang akan diangkut melalui Kargo Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta.

Paket berisi ratusan kantong semar tersebut dikirim seseorang yang bernama Akhui dan penerima bernama Dicky, dan dalam kemasan tidak dicantumkan alamat pengirim maupun alamat penerima, yakni hanya tercantum nomor telepon genggam penerima saja.

Modus pengiriman kantong semar tersebut, yakni sebelumnya dikirim melalui jasa travel yang tidak resmi dari Singkawang ke Pontianak, kemudian untuk mengelabui petugas, kantong semar itu akan diangkut melalui jasa kargo Bandara Supadio.

Dari keterangan jasa pengiriman travel kargo Bandara Supadio Pontianak, kantong semar tersebut akan dikirim ke Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, pihak travel akan menghubungi penerima sesuai dengan nomor telepon yang tercantum dalam kotak kemasan tersebut, kata Sustyo.

Kantong semar merupakan tumbuhan yang dilindungi sesuai UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan, katanya.



(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016