Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memaksimalkan penyampaian informasi terkait pelaksanaan pemilu di Kabupaten Landak dan kota Singkawang, tahhun 2017 mendatang.
"PPID ini sudah kita bentuk dengan tujuan agar PPID ini menjadi sarana informasi bagi publik tentang pelaksanaan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pembentukan PPID tersebut juga berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka badan pulbik yang menggelola anggaran wajib membentuk PPID.
"Dengan pembentukan ini untuk penguatan di internal Bawaslu," tuturnya.
Dia meminta pejabat pengelola informasi yang dibentuk bisa segera bekerja dan menyiapkan data yang diperlukan masyarakat. Karena tidak sedikit informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait pelaksanaan pemilu tersebut.
"Bisa saja itu data pelanggaran hasil penanganan kami dan jika ditampilkan di website maka itu milik publik. Jika tidak, maka ajukan permohonan ke kami dan jika ada pengecualian maka akan kami jelaskan," tuturnya.
Hal yang sama pun untuk tingkat daerah di mana harus wajib menyiapkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Publik Rosifa menyebutkan berdasarkan per-KIP sudah ada peraturan komisi informasi untuk standar layanan pilkada. Di mana dalam proses permohonan itu berlaku empat hingga tujuh hari.
Rosifa menambahkan sosialiasi pembentuk PPID oleh badan publik harus terus dilakukan mengingat Pilkada tinggal sekitar enam bulan lagi. Sosialisasi itu mengenai hak-hak masyarakat untuk mendapat informasi.
"Untuk Kabupaten Landak kami sudah mendapat undangan sosialiasi. Sedangkan Singkawang, masih tahap negoisasi dengan pemerintah daerah untuk lakukan sosialisasi," katanya.
(U.KR-RDO/M041)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"PPID ini sudah kita bentuk dengan tujuan agar PPID ini menjadi sarana informasi bagi publik tentang pelaksanaan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pembentukan PPID tersebut juga berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka badan pulbik yang menggelola anggaran wajib membentuk PPID.
"Dengan pembentukan ini untuk penguatan di internal Bawaslu," tuturnya.
Dia meminta pejabat pengelola informasi yang dibentuk bisa segera bekerja dan menyiapkan data yang diperlukan masyarakat. Karena tidak sedikit informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait pelaksanaan pemilu tersebut.
"Bisa saja itu data pelanggaran hasil penanganan kami dan jika ditampilkan di website maka itu milik publik. Jika tidak, maka ajukan permohonan ke kami dan jika ada pengecualian maka akan kami jelaskan," tuturnya.
Hal yang sama pun untuk tingkat daerah di mana harus wajib menyiapkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Publik Rosifa menyebutkan berdasarkan per-KIP sudah ada peraturan komisi informasi untuk standar layanan pilkada. Di mana dalam proses permohonan itu berlaku empat hingga tujuh hari.
Rosifa menambahkan sosialiasi pembentuk PPID oleh badan publik harus terus dilakukan mengingat Pilkada tinggal sekitar enam bulan lagi. Sosialisasi itu mengenai hak-hak masyarakat untuk mendapat informasi.
"Untuk Kabupaten Landak kami sudah mendapat undangan sosialiasi. Sedangkan Singkawang, masih tahap negoisasi dengan pemerintah daerah untuk lakukan sosialisasi," katanya.
(U.KR-RDO/M041)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016