Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah provinsi Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mengatakan, pemprov Kalbar mendorong setiap pemda yang ada untuk melakukan percepatan layanan dalam pembuatan e-KTP dan akte kelahiran bagi masyarakat.

"Pak Gubernur menginstruksikan kepada semua kepala darah agar bisa melakukan percepatan layanan untuk pembuatan E-KTP dan akte kelahiran, terkait Mendagri yang telah menerbitkan Surat Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang percepatan penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran," kata M Zeet di Pontianak, Senin.

Dia mengatakan, mengingat cakupan perekaman KTP elektronik pada tingkat nasional baru mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional baru mencapai 61,6 persen, untuk itu Gubernur berharap kepada penyelenggara urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalbar untuk terus melakukan upaya percepatan layanan perekaman KTP Elektronik serta penerbitan akta kelahiran.

Hal tersebut harus dilakukan dengan langkah-langkah penyederhanaan prosedur dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP Elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, dan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat, cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga, tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Kecamatan.

"Para petugas juga diharapkan bisa melakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan keliling untuk perekaman di Sekolah, Kampus, Mall, Perusahaan-Perusahaan, Panti Jompo, Lemabaga Pemasyarakatan serta Desa atau Kelurahan," tuturnya.

Gubenur Kalbar, katanya, juga mendorong seluruh penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap diluar negeri untuk wajib melakukan perekaman peling lambat tanggal 30 September 2016.

"Penarikan KTP Elektronik bagi penduduk yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan KTP elektronik yang baru. Kepada Kepala Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat," katanya.

Menurut Gubernur, lanjut M Zeet, berdasarkan data kependudukan hasil konsolidasi nasional yang dilakukan oleh Kemendagri, bahwa penduduk Kalimantan Barat pada smester pertama bulan Juni tahun 2016 berjumlah 5.333.204 jiwa, bertambah sebanyak 9.219 jiwa dari data semester sebelumnya.

"Data Kependudukan yang telah digunakan oleh seluruh SKPD dalam perencanaan pembangunan , penyelenggaraan kebijakan pemerintahan serta pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata M Zeet.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016