Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Kota Singkawang akan membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Pilkada 2017, pada 21-23 September 2016.

"Pendaftaran ini kita buka untuk pasangan calon independen maupun yang menggunakan partai politik," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Rabu.

Pihaknya saat ini masih melakukan rekap di tingkat kelurahan pada verifikasi faktual terhadap dua pasangan calon independen yang sudah berakhir pada tanggal 6 September kemarin.

"Rencananya, Kamis besok baru akan dilakukan pleno di tingkat kecamatan, dengan mengundang tim penghubung pasangan calon, Panwas dan PPS," ujar Ramdan.

Menurut Ramdan, verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS selama dua minggu kemarin, berjalan dengan lancar dan sudah terfaktual semuanya.

"Jadi sekarang hanya tinggal tahapan perekapan saja," jelasnya.

Sedangkan untuk rekap di tingkat kota, lanjut Ramdan, akan dilakukan pada tanggal 10-12 September 2016. Kemudian, tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil rekapitulasi syarat minimal dukungan pasangan calon independen pada tanggal 14-20 September.

Jika nanti masih terdapat kekurangan-kekurangan syarat minimal dukungan calon, kata Ramdan, pasangan calon diminta untuk menambah dua kali lipat dari kekurangannya.

"Masa perbaikan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon ini, kita berikan waktu selama tiga hari, yakni dari tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2016," tuturnya.

Meski demikian, pasangan calon perseorangan ini bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 21-23 September. Karena, pasangan calon dari partai politik pun nanti, akan di teliti dulu oleh KPU apakah memenuhi syarat atau tidak.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016