Jakarta (Antara Kalbar) - KPK masih menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait gratifikasi sebesar Rp800 miliar yang diduga diberikan oleh perusahaan farmasi kepada dokter-dokter selama 3 tahun.

"Mengenai laporan PPATK tentang perusahaan farmasi yang disebut memberikan gratifikasi, banyak laporan dari PPATK yang disampaikan ke KPK jadi masih harus dianalisa dan ditelusuri, tidak bisa langsung diusut masih butuh waktu apakah kasus itu terkait korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Yuyuk menyampaikan hal tersebut, menyusul pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan menerima laporan PPATK mengenai dugaan pemberian gratifikasi kepada dokter dalam jumlah yang fantastis.

"Beberapa hari lalu, saya dilapori PPATK, salah satu di bidang farmasi yang tidak terlalu besar, selama 3 tahun mentransfer uang ke dokter Rp800 miliar. Masih ada pabrik farmasi yang lain. Ini harus diperkenalkan hal-hal baru yang mengubah kebiasaan itu. Ini membutuhkan komitmen banyak pihak. Pengenalan sistem baru tadi akan menjadi salah satu kegiatan KPK," kata Agus pada Kamis (16/9).

Menurut Yuyuk, KPK juga sudah melakukan program pencegahan di bidang kesehatan.

"KPK dalam hal ini selain penindakan juga melakukan pencegahan dengan bekerja sama dengan Kemenkes. Nanti akan muncul peraturan yang mengatur 'sponsorship' mengenai dokter-dokter itu. Sementara ini 'sponsorship' itu boleh untuk menambah kompetensi tenaga kesehatan sedangkan kalau penindakan ditemukan tindak pidana korupsi terkait industri bidang apapun maka KPK akan menindaklanjuti dan menelusuri," tambah Yuyuk.

Saat ini menurut Yuyuk, sedang dilakukan pembenahan sistem sebagai kerja sama antara KPK dan Kementerian Kesehatan.

"Momentum (pencegahan) itu bisa diciptakan, tapi yang paling penting apakah ada alat bukti yang ditemukan KPK untuk menetapkan tersangka," ungkap Yuyuk.

Namun, KPK menduga perusahaan farmasi yang memberikan gratifikasi itu tidak hanya satu perusahan.

"Perusahaan tidak cuma satu, tapi ini masih dianalisa oleh KPK. Kami sedang melakukan tindakan ,tapi tidak bisa merinci siapa saja." tutur Yuyuk.

Namun, Yuyuk menegaskan bahwa KPK hanya berwenang untuk dokter-dokter yang merupakan pegawai negeri.

"KPK berwenang untuk dokter yang merupakan pegawai negeri, bukan yang swasta, kalau terkait promosi peningkatan kompetensi seperti seminar tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," imbuh Yuyuk.

(D017/C. Hamdani)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016