Singkawang (Antara Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Awang Ishak berjanji akan berusaha membela rakyatnya yang membela hak atas tanah.

"Saya tidak mau ada tanah warga hilang diambil perusahaan-perusahaan dengan cara yang tidak jelas," kata Awang, Minggu.

Ia berujar, jangan sampai, rakyat yang mau membela tanah, ujung-ujungnya berhadapan dengan hukum, sementara perusahaan atau oknum pejabat yang merampok tanah rakyat dibiarkan.

"Ini yang tidak saya inginkan. Masyarakat mau membakar eksavator, karena mau membela tanahnya yang sudah kena ambil. Mestinya yang mencuri harus ditangkap," kata Awang.

Ia menganggap wajar dirinya mati-matian membela tanah rakyat dari petinggi-petinggi yang tidak berpihak kepada rakyat.

"Itu hak saya sebagai Wali Kota," tegasnya.

Awang meminta, agar petinggi-petinggi bisa mengikuti rakyat yang memang tahu dengan batas-batas alam. "Karena setahu saya, orang Dayak selalu menetapkan tanahnya dengan tanda-tanda batas alam," katanya.

Masyarakat Singkawang mendukung pemerintah kota setempat untuk menolak tapal batas antara Singkawang-Bengkayang yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami atas nama masyarakat Singkawang mendukung penuh sikap Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, yang tidak menandatangani serta menolak tapal batas Singkawang-Bengkayang," kata Ketua LSM Panglima Perang Dayak Kalimantan Barat Simson Mihay, di Singkawang.

Menurut Simson, ada beberapa hal yang menjadi keberatan masyarakat Singkawang atas penetapan tapal batas itu. Pertama, bahwa penetapan batas wilayah Singkawang-Bengkayang oleh provinsi dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak berpedoman historis serta tata cara penetapan batas yang ditetapkan oleh Mendagri.

Kedua, penetapan tapal batas tidak sesuai dengan UU No. 12 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang dulunya terdiri dari 3 kecamatan, yaitu kecamatan Roban, Pasiran, dan Tujuh Belas.

Kecamatan Tujuh Belas, lanjut Simson, terdiri dari beberapa desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkayang dan Sambas. Contohnya, ujar Simson, Kecamatan Singkawang Selatan terdiri dari Kelurahan Sedau, Sijangkung, Pangmilang, dan Sagatani.

"Batas-batasnya itu sudah jelas sejak dulu kala," katanya.

Ketiga, batas wilayah yang ditetapkan oleh Pemprov, jelas tidak sesuai dengan UU 12 tahun 2002. Keempat, Singkawang bisa kehilangan lebih kurang 11 ribu hektare, sehingga, secara perdata hak-hak warga bisa hilang akibat salah penetapan batas wilayah.

Atas penolakan itu, Simson meminta kepada Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, untuk menyampaikan protes keras kepada pemerintah pusat dan Komnas HAM.

"Saya minta kepada masyarakat Singkawang, untuk bersatu menolak agar tanah Singkawang tetap utuh sesuai amanah undang-undang," ajak Simson. 

(KR-RDO/A013)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016