Pontianak (Antara Kalbar) - Pihak Imigrasi Malaysia kembali mendeportasi 59 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau.

    "Ke-59 TKI tersebut di deportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia, melalui PPLB Entikong, Selasa (20/9) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana saat dihubungi di Entikong, Rabu.

    Ia menjelaskan, para TKI tersebut diantar oleh pihak Imigrasi Malaysia menggunakan dua unit mobil dan satu truk.

    "Setibanya di border PPLB Entikong rombongan TKI tersebut yang berjumlah 59 orang langsung dilakukan pendataan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Kecamatan Entikong," ujarnya.

     Pendataan tersebut guna mengetahui, apakah ada diantara TKI tersebut yang menjadi korban perdagangan manusia, dan guna mengusut agen TKI ilegal dan jaringannya, kata Kartyana.

    "Tadi malam juga (Selasa malam) para TKI tersebut langsung dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asal para TKI tersebut," ujarnya.

    Berikut jumlah TKI bermasalah yang di deportasi pihak Imigrasi Malaysia, diantaranya dari Kalbar sebanyak 26 orang, dari Jawa Timur 16 orang, Jawa Barat tiga orang, Nusa Tenggara Timur dua orang, Nusa Tenggara Barat tiga orang, Selawesi Selatan tiga orang, Aceh dua orang, Banten satu orang, Jawa Tengah satu orang, dan Sumatera Selatan dua orang.

    Dari sebanyak 59 TKI bermasalah tersebut, laki-laki 52 orang, dan perempuan sebanyak tujuh orang.

    "Dari hasil pendataan kami, para TKI tersebut dideportasi karena pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan kondisi sakit," kata Kapolsek Entikong.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016