Pontianak (Antara Kalbar) - Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Sarawak, Windu Setiyoso mengatakan beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah TKI yang ditangkap oleh polisi Malaysia karena melanggar peraturan imigrasi.
"Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI)," kata Windu di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang diperolehnya ada sekitar 137 warga Indonesia yang menjadi penghuni Penjara Sri Aman, Malaysia. Dari jumlah itu, 125 orang di antaranya melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan sisanya terjerat kasus pidana.
TKI yang ditangkap karena masuk ke Malaysia tanpa menggunakan paspor diketahui masuk melalui 14 jalur gajah dan 49 jalur tikus di sepanjang perbatasan kedua negara.
Namun, ada juga yang masuk dengan izin lengkap, tetapi kemudian melarikan diri dari majikannya sehingga mereka menjadi target pemerintah di sana.
Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan.
"Itu aturan lama, tapi sebelumnya tidak pernah diterapkan seperti itu. Sekarang benar-benar ditegakkan," tuturnya.
Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk melengkapi perizinan jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat.
"Ini seharusnya menjadi konsentrasi bersama dan saya meminta kepada calon TKI agar menggunakan visa kerja dan kontrak kerja yang tepat, jangan sampai melanggar masalah keimigrasian," katanya.
Windu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya peran yang bisa dilakukan hanya memberikan pendampingan hukum untuk mereka yang terjerat kasus berat, bukan pelanggar keimigrasian.
Kendati demikian, KJRI tetap berkonsentrasi untuk penanganan 125 WNI yang ditahan karena pelanggaran keimigrasian.
(KR-RDO/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI)," kata Windu di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang diperolehnya ada sekitar 137 warga Indonesia yang menjadi penghuni Penjara Sri Aman, Malaysia. Dari jumlah itu, 125 orang di antaranya melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan sisanya terjerat kasus pidana.
TKI yang ditangkap karena masuk ke Malaysia tanpa menggunakan paspor diketahui masuk melalui 14 jalur gajah dan 49 jalur tikus di sepanjang perbatasan kedua negara.
Namun, ada juga yang masuk dengan izin lengkap, tetapi kemudian melarikan diri dari majikannya sehingga mereka menjadi target pemerintah di sana.
Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan.
"Itu aturan lama, tapi sebelumnya tidak pernah diterapkan seperti itu. Sekarang benar-benar ditegakkan," tuturnya.
Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk melengkapi perizinan jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat.
"Ini seharusnya menjadi konsentrasi bersama dan saya meminta kepada calon TKI agar menggunakan visa kerja dan kontrak kerja yang tepat, jangan sampai melanggar masalah keimigrasian," katanya.
Windu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya peran yang bisa dilakukan hanya memberikan pendampingan hukum untuk mereka yang terjerat kasus berat, bukan pelanggar keimigrasian.
Kendati demikian, KJRI tetap berkonsentrasi untuk penanganan 125 WNI yang ditahan karena pelanggaran keimigrasian.
(KR-RDO/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016