Kuching (Antara Kalbar) - Dubes Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menghadiri puncak penyelenggaraan sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 26 - 28 September 2016.

"Penyelenggaraan sidang isbat nikah ini sebagai upaya negara dalam melindungi warga negara, termasuk TKI yang bekerja di luar negeri, seperti di Kuching, Sarawak, Malaysia Timur," kata Herman Prayitno di Kuching, Rabu.

Ia berharap, semoga dengan status pengakuan pernikahan saudara-saudara (TKI) yang sebelumnya hanya melakukan pernikahan secara siri atau di bawah tangan, dengan diselenggarakannya sidang isbat nikah, maka bisa memberikan kekuatan hukum bagi status perkawinan mereka.

"Pernikahan siri sewaktu bekerja di Malaysia masih belum sah secara hukum, sehingga perlu pengakuan dari hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dubes Indonesia untuk Malaysia mengucapkan terima kasihnya kepada KJRI di Kuching yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat serta dukungan pihak pemerintah Malaysia atas terselenggaranya sidang isbat nikah tersebut.

Konsulat Jenderal RI di Kuching, Jahar Gultom menyatakan, awalnya ada sebanyak 191 pasangan suami istri yang mendaftar untuk mengikuti program sidang isbat nikah tersebut, namun karena ada yang batal sebanyak 81 pasangan karena berbagai faktor, seperti alasan paspor yang sedang diurus permit kerjanya, ketidaklengkapan dokumen pendukung, dan bahkan ada yang juga batal karena TKI tersebut tidak mampu membayar ongkos menuju Kuching.

"Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan yang sebelumnya sudah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi belum dicatatkan di KUA, sehingga tidak kuat secara hukum, tetapi dengan para TKI tersebut setelah melalui sidang isbat nikah, maka akan mendapatkan buku nikah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jahar menambahkan, terselenggaranya isbat nikah tersebut berkat dukungan perusahaan yang mempekerjakan TKI dengan memberikan izin dan kemudahan pada mereka.

Puncak penyelenggaraan sidang isbat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kebajikan Wanita dan Pembangunan Keluarga Sarawak, Datuk Hj Halimah Abdullah.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016