Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, lima pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dinyatakan sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak ada masalah, semua dinyatakan sehat," kata Ramdan, usai menggelar Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Jumat.
Menurutnya, sebagian besar dari pasangan bakal calon juga hampir memenuhi syarat calon. "Hanya ada beberapa item saja yang belum memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan," katanya.
Proses perbaikan dimulai pada Jumat (30/9) sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016. "Kita sudah sampaikan semua kepada pasangan bakal calon, terkait dengan perbaikan syarat calon yang belum memenuhi syarat ini," tuturnya.
Ramdan menjelaskan, yang harus dilakukan perbaikan pasangan calon itu, diantaranya, surat pernyataan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak adanya tunggakan hutang.
Selain itu juga, surat pernyatan dari Pengadilan Tata Niaga dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan tidak sedang dalam keadaan pailit.
Sementara itu, rapat pleno yang digelar KPU Singkawang berjalan dengan aman dan lancar. Meski dalam pleno tersebut ada beberapa bakal calon yang tidak hadir, namun tak menyurutkan semangat bagi KPU untuk tetap menyampaikan hasil verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tersebut.
"Intinya tidak masalah, karena inikan boleh diwakilkan oleh tim pasangan calon," kata Ramdan.
Menurut Ramdan, bahwa ketidakhadiran beberapa bakal calon lantaran sedang berhalangan. "Hasil konfirmasi dari kita, bahwa beberapa bakal calon yang tidak hadir karena berhalangan," kata Ramdan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak ada masalah, semua dinyatakan sehat," kata Ramdan, usai menggelar Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Jumat.
Menurutnya, sebagian besar dari pasangan bakal calon juga hampir memenuhi syarat calon. "Hanya ada beberapa item saja yang belum memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan," katanya.
Proses perbaikan dimulai pada Jumat (30/9) sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016. "Kita sudah sampaikan semua kepada pasangan bakal calon, terkait dengan perbaikan syarat calon yang belum memenuhi syarat ini," tuturnya.
Ramdan menjelaskan, yang harus dilakukan perbaikan pasangan calon itu, diantaranya, surat pernyataan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak adanya tunggakan hutang.
Selain itu juga, surat pernyatan dari Pengadilan Tata Niaga dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan tidak sedang dalam keadaan pailit.
Sementara itu, rapat pleno yang digelar KPU Singkawang berjalan dengan aman dan lancar. Meski dalam pleno tersebut ada beberapa bakal calon yang tidak hadir, namun tak menyurutkan semangat bagi KPU untuk tetap menyampaikan hasil verifikasi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tersebut.
"Intinya tidak masalah, karena inikan boleh diwakilkan oleh tim pasangan calon," kata Ramdan.
Menurut Ramdan, bahwa ketidakhadiran beberapa bakal calon lantaran sedang berhalangan. "Hasil konfirmasi dari kita, bahwa beberapa bakal calon yang tidak hadir karena berhalangan," kata Ramdan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016