Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Singkawang telah mengamankan 14 dus Sosis ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
"Ada 14 dus Sosis ilegal yang kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendrata, Jumat.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial PKS, yang merupakan warga Jalan Pasar Turi, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kita juga mengamankan tersangka berinisial PKS, yang merupakan warga Jalan Pasar Turi, Kecamatan Singkawang Barat," tuturnya.
Michael menyebutkan, kejadian itu bermula saat salah satu personil Sat Reskrim melakukan monitoring di lokasi Jalan Pasar Turi.
"Personil melihat tersangka yang berinisial PKS sedang menjual sosis yang diduga berasal dari Malaysia," katanya.
Kemudian, lanjutnya, personil melakukan pemeriksaan kepada tersangka. "Dan benar bahwa sosis yang dijual itu merupakan sosis asal Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," ungkapnya.
Untuk sekarang ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang, untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang tidak pidana perlindungan konsumen.
"Karena tersangka telah menjual sosis asal Malaysia yang seharusnya tidak boleh beredar di Indonesia apabila tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," terangnya.
(U.KR-RDO/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Ada 14 dus Sosis ilegal yang kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendrata, Jumat.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial PKS, yang merupakan warga Jalan Pasar Turi, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kita juga mengamankan tersangka berinisial PKS, yang merupakan warga Jalan Pasar Turi, Kecamatan Singkawang Barat," tuturnya.
Michael menyebutkan, kejadian itu bermula saat salah satu personil Sat Reskrim melakukan monitoring di lokasi Jalan Pasar Turi.
"Personil melihat tersangka yang berinisial PKS sedang menjual sosis yang diduga berasal dari Malaysia," katanya.
Kemudian, lanjutnya, personil melakukan pemeriksaan kepada tersangka. "Dan benar bahwa sosis yang dijual itu merupakan sosis asal Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," ungkapnya.
Untuk sekarang ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang, untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang tidak pidana perlindungan konsumen.
"Karena tersangka telah menjual sosis asal Malaysia yang seharusnya tidak boleh beredar di Indonesia apabila tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," terangnya.
(U.KR-RDO/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016