Putussibau (Antara Kalbar) - Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir menegaskan sanksi pungutan liar bisa berujung pemecatan bagi aparatur sipil negara yang melakukannya.

"Tentu kami akan mengawasi aparatur sipil negara di Kapuas Hulu, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai ada pungli," kata Nasir di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.

Apalagi kata Nasir, belum lama ini terkait pungli itu sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ketika rapat di Pontianak. Dalam pertemuan itu menurut dia apapun yang berkaitan dengan pungli harus diberantas.

"Yang namanya pungli itu pasti terselubung, jadi apabila ada yang mengalami ataupun melihat pungli silahkan lapor," kata Nasir.

Dia menjelaskan selama ini dirinya baru mendengar keluhan namun belum pernah menerima laporan. Namun, itu masih di batas kewajaran dalam pembinaan.

Menurut Nasir pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan terutama yang berkaitan dengan BPJS, tetapi itu tidak semata - mata kesalahan pegawai, terkadang juga masyarakat itu sendiri.

"Kadang juga saat ingin berobat pasien baru mengurus BPJS, tentu itu akan terus disosialisasikan," ujar Nasir.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kapuas Hulu bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Bekerjalah sesuai tugas dan fungsi serta sesuai ketentuan peraturan tanpa melakukan pungli," imbau Nasir. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016