Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Herman Hofi Munawar mengatakan untuk saat ini bagi anak-anak yang sudah bersekolah di sekolah negeri di Kota Pontianak sudah seharusnya tidak boleh lagi ada penarikan iuran.
   
"Pungutan masih ada setiap bulan khusus bagi anak asal luar kota Pontianak," kata Herman Hofi Munawar di Pontianak.
   
Ia melanjutkan, untuk sekolah gratis, yakni ada beberapa hal seperti untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dimana mereka ini dibiayai. "Misalnya, biaya pakai seragam dan sepatu," kata Herman.
   
Begitu juga dengan SPP, yang saat ini memang sudah tidak ada lagi dipungut. "Jadi itu sama sekali tidak ada lagi dan bahkan ada BOS buku. Dimana buku-buku ditanggung oleh pemerintah walaupun semuanya belum mencukupi. Nah inilah antara lain yang namanya sekolah gratis," katanya.
   
Herman menambahkan, adapun dana BOS yang dihitung per siswa. Hal ini dimaksudkan supaya mempermudah anak-anak di seluruh Indonesia khususnya di Pontianak untuk mendapatkan pendidikan sehingga tidak ada alasan untuk tak bersekolah minimal hingga di tingkat Sekolah Tingkat Atas.
   
"Hanya masalahnya manajemennya ini perlu dievaluasi kembali agar efisien dan efektif. Dan yang paling penting dapat dioptimalkan untuk kepentingan anak dari keluarga kurang mampu. Dan ini sebenarnya untuk seluruhnya bukan hanya untuk anak Kota Pontianak,"ungkapnya.
   
Dia menegaskan, punggutan untuk anak tidak boleh terjadi. "Menurut hemat kami sebenarnya semua anak yang sudah bersekolah di Kota Pontianak harus diperlakukan yang sama dan tidak boleh ada punggutan apapun," tegasnya.
  
 Menurut Herman, terjadinya punggutan yang di lakukan oleh pihak sekolah itu disebabkan adanya persoalan ketika dana DAK yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan jumlah itu sendiri yang telah diajukan oleh Pemkot. "Nah data dari Pemkot, begitu anak masuk dari luar kota maka ini berarti akan menambah kuota yang di tentukan oleh pemerintah pusat," katanya.
   
Kata Herman, disinilah masalahnya untuk menutupi hal tersebut anak dari luar kota Pontianak ini diminta untuk partisipasi karena tidak teranggarkan. "Tapi yang pasti semua anak sekolah tidak boleh ada punggutan apapun, termasuk uang bangku atau uang lain-lainnya, tidak boleh. Dan jangan ada punggutan yang hanya mengatas namakan Komite. Kalaupun ada itu terindifikasi sebagai punggutan liar. Untuk itu, orang tua harus berani, laporkan saja. Dan ini bila terbukti kepala sekolahnya harus dipecat karena sudah menyangkut pidana," pungkasnya.

Pewarta: Slamet

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016